ONEKLIK news, BELITUNG – Penghentian aktivitas galian pemasangan papan reklame oleh pihak Pemkab Belitung di area kawasan KV Senang, Jumat (17/11/2023) kemarin berbuntut panjang, bahkan anggota DPRD Kabupaten Belitung Prayitno Catur Nugroho minta agar APH menyelidiki terkait retribusi.
Meskipun begitu, politisi PPP ini juga menilai bahwa pemasangan reklame tersebut melanggar aturan. Namun, Prayitno menilai pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap beberapa papan reklame yang lebih dulu terpasang. Terlebih jika pemerintah daerah juga menarik retribusi terhadap reklame tersebut.
Sebelumnya Satpol PP, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta Dinas Koperasi UMKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja (DKUMKMPTK) Belitung menghentikan aktifitas penggalian di area KV Senang.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2018, adanya larangan penyelenggaraan reklame, yakni memasang atau mendirikan reklame pada lokasi poin d. Poin d tersebut yaitu kawasan Tugu Satam dalam radius 125 meter.
“Itu ada beberapa billboard yang berada dalam radius tertera dalam perda. Kita minta Pol PP segera menertibkannya. Kalau tidak, saya menduga ada main mata antara pihak swasta dengan oknum aparat,” kata Prayitno, Sabtu (18/11/2023).
Bila terpasang dalam kawasan terlarang seperti dalam perda, seharusnya pemerintah menindak tegas dengan menertibkannya. Namun beberapa reklame masih terpasang hingga saat ini.
Selain itu, bila pemerintah menarik retribusi yang melanggar perda, maka retribusi reklame tersebut ilegal. Tindakan penghentian galian pemasangan reklame oleh pemerintah juga seolah pilih kasih.
“Sudah tahu itu berada di kawasan terlarang, kenapa masih ada retribusinya. Ini sama saja retribusi ilegal. Dugaan saya itu tidak pernah ditarik retribusi,” ujar Prayitno.
Tebang Pilih
Ia meminta aparat penegak hukum (APH) agar segera menyelidiki terkait retribusi tersebut. Bukan hanya retribusi penyelenggara reklame, tapi retribusi lainnya seperti burung walet dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia juga meminta kepada Satpol PP Kabupaten Belitung agar jangan tebang pilih dalam menegakkan perda. Sehingga ke depan penerimaan pajak daerah menjadi lebih transparan dan terbuka.
“Saya akan usulkan untuk membentuk Pansus penerimaan pajak. Karena ini banyak yang janggal, bukan hanya soal billboard tapi juga burung walet dan lain-lain,” pungkas Prayitno Catur Nugroho. (dit)
Baca juga:
Pj Gubernur Babel Lantik Pj Wali Kota Pangkalpinang, Beberapa Permasalahan Jadi Sorotan
Satpol PP Belitung Panggil Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Minuman Beralkohol
Kuy, kepoin berita update lainnya dari media ONEKLIK news dengan mengikuti kami di GOOGLE News.
Jangan lupa juga untuk Like Fanfage Facebook, Follow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .