ONEKLIK news, BELITUNG – Satpol PP Kabupaten Belitung telah melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik toko kelontong yang kedapatan menjual minuman beralkohol, Jumat (17/11/2023).
Pemanggilan ini merupakan buntut pengamanan ratusan botol minuman beralkohol yang ada di toko kelontong tersebut. Pemilik toko menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi dokumen perizinan yang lengkap.
Sebelumnya, Satpol PP mengamankan ratusan Minol dengan berbagai macam merek saat menggelar razia di seputaran Kecamatan Sijuk, Kamis (16/11/2023) kemarin.
“Kami berikan sanksi administratif karena mereka kedapatan menjual Minol tanpa izin lengkap,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani kepada awak media, Jumat (17/11/2023).
Ia menegaskan, kedua pemilik toko kelontong ini telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
“Keduanya juga sudah mengakui kesalahannya bahwa menjual atau mendistribusikan minuman keras tersebut tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang,” ujar Abdul Sani.
Selain itu, kata Abdul Sani, Satpol PP tidak akan mengembalikan ratusan botol minol hasil razia tersebut kepada pemiliknya. Hal ini karena adanya kekhawatiran pemilik akan memperjualbelikannya kembali.
“Apakah nanti akan dimusnahkan atau dilimpahkan menjadi tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pandan. Masih kami dalami lebih lanjut terkait objektivitas dan sisi hukumnya dari persoalan ini,” sebut Abdul Sani.
“Selain pemilik toko, nanti kami juga akan memanggil sales penjualan minuman keras tersebut yang mendistribusikan atau menitipkan penjualan minuman keras di toko-toko kelontong milik masyarakat,” pungkas Abdul Sani. (dit)
Baca juga:
Razia Minuman Beralkohol di 2 Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol dan Kaleng
Toyota Fortuner Tabrak Lari Pengendara Motor, Malah Ada Jerigen dan Tangki BBM dalam Mobil
Kuy, kepoin berita update lainnya dari media ONEKLIK news dengan mengikuti kami di GOOGLE News.
Jangan lupa juga untuk Like Fanfage Facebook, Follow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .
2 Komentar