ONEKLIK news, BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ir Agung Setiawan, MM memaparkan, jalan raya sepanjang kurang lebih 600 kilometer di Babel merupakan jalan negara.
Sehingga kewenangan jalan tersebut berada di pemerintah pusat. Sedangkan kurang lebih 800 kilometer jalan raya provinsi, termasuk 3,5 kilometer dalam bentuk jembatan.
Kewenangan jalan provinsi ini berada di pemerintah provinsi. Agung Setiawan mengatakan hal tersebut saat melakukan Reses Masa Sidang I Tahun Sidang V di Kelurahan Kenanga, Sungailiat, Bangka, Kamis (16/11/2023).
Di depan masyarakat yang hadir dalam reses tersebut, Agung Setiawan meminta agar masyarakat memahami kewenangan legislatif. Selain itu juga ikut belajar dan memahami arah perkembangan pembangunan serta kondisi geografis maupun ekonomi.
Dengan memahami hal tersebut, masyarakat tidak salah dalam melakukan usulan pembangunan dalam musyawarah desa. Sehingga usulan masyarakat bisa terlaksana dengan baik di tingkat pemerintah.
“Demikian juga dengan sekolah, SD dan SMP itu kewenangannya ada di kabupaten/kota. Sedangkan SMA, SMK maupun SLB itu ada di provinsi. Mengetahui ini penting agar tidak keliru ketika mengajukan usulan dalam rembuk desa,” sebut Agung Setiawan.
Legislator senior ini menambahkan, akan mendengarkan dan menyerap dengan baik aspirasi masyarakat yang hadir. Sehingga bisa menjadi pokok pikiran dalam tugasnya di DPRD.
“Tugas di DPRD itu cukup banyak, salah satunya ialah melaksanakan reses seperti ini. Mendengarkan aspirasi, apa yang kita dapatkan di sini akan kita serap dan kita jadikan pokok pikiran,” tambah Agung Setiawan. (*/azm)
Baca juga:
Razia Minuman Beralkohol di 2 Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol dan Kaleng
11 Terdakwa Pengerusakan Aset PT Foresta Jalani Sidang Perdana, Martoni Didakwa Pasal Berlapis
Kuy, kepoin berita update lainnya dari media ONEKLIK news dengan mengikuti kami di GOOGLE News.
Jangan lupa juga untuk Like Fanfage Facebook, Follow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .