ONEKLIK news, BELITUNG – Satpol PP Kabupaten Belitung berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) saat menggelar razia beberapa toko kelontong di Kecamatan Sijuk dan sekitarnya, Kamis (16/11/2023).
Setidaknya ada ratusan minol dengan berbagai macam merek yang terjaring dalam razia ini. Padahal toko kelontong tidak mengantongi izin dan dokumen resmi sesuai aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penjualan minol.
Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Hendri Suzanto mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan minol tersebut dari dua toko. Selanjutnya Satpol PP bakal memanggil pengelola toko untuk melakukan pembinaan.
“Sebagai tindak lanjut kami akan memanggil pemilik toko untuk memberikan pembinaan, arahan dan mekanisme penjualan minol ini,” kata Hendri Suzanto, Kamis (16/11/2023).
Ia mengatakan, razia ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang ada di wilayah Kecamatan Sijuk. Pasalnya aktivitas penjualan minol ini telah meresahkan masyarakat sekitar.
Selain itu, razia ini juga guna menciptakan situasi kamtibmas, ketenteraman, dan ketertiban umum yang kondusif di lingkungan masyarakat menjelang Pemilu 2024 mendatang.
“Kegiatan razia hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah kami laksanakan di wilayah Kecamatan Membalong,” ujar Hendri Suzanto.
Ia menambahkan, dalam kegiatan razia ini petugas menyasar tiga toko penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Sijuk. Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Lima Target
Dari tiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti ratusan kaleng dan botol minuman keras tanpa izin dari dua lokasi penjualan.
Sedangkan satu lokasi toko kelontong, pihaknya tidak menemukan adanya kegiatan penjualan minuman keras. Selanjutnya petugas langsung ratusan minol ini ke Mako Pol PP Kabupaten Belitung.
“Sebetulnya ada lima titik yang menjadi target operasi. Dua adalah rumah penjualan miras dan tiga toko penjualan miras, namun dari tiga toko yang kami datangi satu kami tidak menemukan barang bukti,” sebut Hendri Suzanto. (dit)
Baca juga:
11 Terdakwa Pengerusakan Aset PT Foresta Jalani Sidang Perdana, Martoni Didakwa Pasal Berlapis
APBDes 2023 di Beltim Belum Terserap Maksimal, Padahal ADD dan DD Segera Masuk
Kuy, kepoin berita update lainnya dari media ONEKLIK news dengan mengikuti kami di GOOGLE News.
Jangan lupa juga untuk Like Fanfage Facebook, Follow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .
3 Komentar