11 Terdakwa Pengerusakan Aset PT Foresta Jalani Sidang Perdana, Martoni Didakwa Pasal Berlapis

sidang pengerusakan aset pt foresta
Terdakwa Martoni saat menjalani sidang perdana pengerusakan aset PT Foresta.

ONEKLIK news, BELITUNG Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mendakwa 11 pelaku pengerusakan aset PT Foresta Dwi Karya dengan pasal berbeda.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana perkara pengerusakan aset PT Foresta di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, yang berlangsung di UPT SKB Kabupaten Belitung, Kamis (16/11/2023).

Sidang para terdakwa dalam perkara ini juga terpisah dengan majelis hakim yang berbeda. Pasalnya JPU memisahkan para terdakwa dalam perkara ini menjadi empat berkas perkara.

Para terdakwa tersebut yakni Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni dan Romelan.

Pada sidang pertama dan kedua, delapan terdakwa menjalani sidang dakwaan. Antara lain Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar dan Andrin. Decky Christian menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini.

Sedangkan sidang ketiga dan keempat melibatkan terdakwa Romelan dan Martoni. Syafitri Apriyuani memimpin sidang berkas ketiga dan keempat ini.

Terdakwa Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar dan Andrin didakwa Pasal 170 KUHP Tentang Kekerasan secara bersama-sama.

Selain itu JPU juga mendakwa Sonika dan Resiman dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan terdakwa Romelan, JPU mendakwanya dengan Pasal 187 KUHP. Sebab dia diduga melakukan pembakaran terhadap aset PT Foresta Lestari Dwikarya Membalong.

Pasal Berlapis

Sedangkan untuk terdakwa Martoni, JPU menjeratnya dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Sebab dalam kasus ini, Martoni diduga menghasut massa sehingga menyebabkan terjadinya kasus pengerusakan.

Selain itu, dalam kasus tersebut Martoni selalu koordinator aksi tidak mengimbau kepada massa agar tidak anarkis. Padahal terdakwa mengetahui adanya massa yang membawa benda tajam dan melakukan pengerusakan.

Bahkan di hadapan pihak perusahaan, Martoni berkata jika petinggi tidak turun maka massa bisa menghancurkan apa yang ada di lokasi.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Martoni cs, Cahya Wiguna (Gugun) meminta waktu kepada majelis hakim untuk menentukan sikap. Apakah ekspresi atau lanjut ke pemeriksaan terdakwa.

“Hari ini kami baru menerima surat dakwaan. Jadi kami belum sempat mempelajari. Oleh karena itu, kami meminta waktu untuk menentukan sikap,” kata Gugun sapaan akrab Cahya Wiguna setelah persidangan. (dit)

Baca juga:

APBDes 2023 di Beltim Belum Terserap Maksimal, Padahal ADD dan DD Segera Masuk

Serahkan Bantuan ke Korban Banjir Kampung Amau, Keluarga Besar Rumah Gadang Gandeng Pokja-PWI


Kuy, kepoin berita update lainnya dari media ONEKLIK news  dengan mengikuti kami di GOOGLE News.

Jangan lupa juga untuk Like Fanfage FacebookFollow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

2 Komentar