Lempar Bungkus Snack Berisi Narkoba Jenis Sabu di Jalan, Bayong Diringkus Polisi

narkoba jenis sabu
Konfrensi pers pengungkapan peredaran sabu di Polres Belitung. (ONEKLIK news/Ferdi)

ONEKLIK news, BELITUNGTim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil meringkus pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu, Selasa (10/10/2023) sore lalu.

Polisi meringkus pelaku bernama Bayu Surya Abdi alias Bayong (30) karena tertangkap tangan sedang melempar bungkus snack berisikan narkoba jenis sabu.

Saat itu warga Gang Sambas, Desa Aik Ketekok ini melemparkan bungkus snack tersebut di seputaran Jalan Air Serkuk, Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung.

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Antara lain tiga klip plastik bening masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto mencapai 2,07 gram.

Selain itu juga satu unit handphone merek Vivo, satu unit handphone, serta barang bukti lainnya.

Kaur Bin Ops Satres Narkoba Polres Belitung Ipda Dodi Fitra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut berisi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Kecamatan Tanjungpandan. Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Jadi pelaku kami amankan karena tertangkap tangan oleh anggota sedang melempar bungkus snack berisikan sabu. Saat itu barang bukti awal kami temukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus snack Tango,” kata Ipda Dodi Fitra saat konferensi pers, Kamis (12/10/2023).

Interogasi

Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan interogasi singkat terhadap pelaku. Pelaku juga mengaku akan menerima paket narkotika jenis sabu di Jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Batu Itam, Sijuk.

Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu bungkus snack Combo Chiz yang berisikan narkotika jenis sabu. Rencananya pelaku akan mengambil paket tersebut.

Kemudian, polisi langsung membawa pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Belitung Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pengakuan, sabu ini masih satu jaringan dengan bandar bernama Kacak. Saat ini kami telah menerbitkan surat DPO terhadap kacak. Pelaku juga mengaku menerima operasional seratus ribu perhari dan mendapat upah sisa sabu untuk pelaku konsumsi,” sebut Ipda Dodi Fitra.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Saat ini pelaku sudah resmi jadi tersangka dan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Dodi Fitra. (dit)

Baca juga:

Pj Komitmen Teruskan Program Bupati dan Wabup Sebelumnya, Minta Pegawai Tak Banyak Ngeluh

Bupati Sebut Kejayaan Kota Manggar Alami Kemunduran, Banyak Obyek yang Terbengkalai


Kuy, kepoin berita update lainnya dari media Onekliknews.com dengan join ke Grup Telegram “Onekliknews.com Update”. Klik link ini jika ingin bergabung https://t.me/onekliknews, Eeits tapi sebelumnya pastikan ponsel kamu sudah ada Aplikasi Telegram yaa.

Jangan lupa juga untuk Like Fanfage Facebook, Follow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.