ONEKLIK news, BELITUNG – Pihak SPBN 28.411.02 Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan menegaskan telah menyalurkan Solar subsidi sesuai dengan SOP.
Penegasan pihak SPBN ini terkait adanya pengungkapan penyalahgunaan Solar subsidi oleh Polda Babel, Jumat (8/9/2023). Polisi mengamankan enam pelaku berikut barang buktinya di sebuah gudang.
Pengawas SPBN 28.411.02 Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Hera mengatakan pihaknya mewajibkan para nelayan untuk melampirkan persyaratan dalam pengambilan Solar subsidi tersebut.
Persyaratan tersebut antara lain dokumen rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan serta Surat Izin Berlayar (SIB). Penyaluran Solar subsidi juga terbagi berdasarkan jumlah hari kerja setiap bulannya, yakni berjumlah 25 hari.
“Jadi ini peraturan yang kami terapkan bagi para nelayan. Di luar Solarnya para nelayan bawa kemana, itu bukan wewenang kami lagi. Intinya kami sudah sesuai penyaluran,” kata Hera kepada ONEKLIK news, Selasa (12/9/2023).
Ia juga menyampaikan, sistem pengisian Solar di SPBN PT SSSI dari awal memang menggunakan jerigen. Sedangkan pengisian Solar berdasarkan kapal dan kebutuhan para nelayan untuk berlayar.
“Terkait berapa banyak pengisian, tergantung kebutuhan nelayan. Kami juga tidak serta merta langsung melakukan pengisian full. Karena terbagi dengan SPBN sebelah,” ujar Hera.
Pengungkapan penyalahgunaan Solar subsidi yang bersumber dari SPBN tersebut baru kali ini terjadi. Bahkan petugas nozel SPBN juga sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Belitung.
Siap Mempertanggungjawabkan
“Saat kejadian kebetulan saya sedang di luar Belitung,” ucap Hera.
Ia juga menegaskan, siap mempertanggungjawabkan permasalahan penyaluran Solar subsidi ini ke pihak Pertamina. Pihaknya juga berencana menemui pihak Polda Babel dengan pendampingan pihak Pertamina.
“Jadi saya berani pertanggungjawabkan, karena sudah sesuai SOP. Mungkin ini sentilan bagi kami supaya lebih baik lagi, intinya kalau ada yang nakal nanti akan kami potong dan tindak,” tegas Hera.
Sebelumnya salah satu pelaku mengaku mengambil Solar subsidi tersebut di SPBN 28.411.02 Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan. (dit)
Baca juga:
Operator yang Tewas Terhimpit Obleher dan Ekskavator Ternyata Pekerja PT Karya Mulia Nugraha
Polisi Amankan Truk Tangki Bertuliskan PT Pratama Energi Bersatu, Begini Kata Pertamina
Kuy, kepoin berita update lainnya dari media Onekliknews.com dengan join ke Grup Telegram “Onekliknews.com Update”. Klik link ini jika ingin bergabung https://t.me/onekliknews, Eeits tapi sebelumnya pastikan ponsel kamu sudah ada Aplikasi Telegram yaa.
Jangan lupa juga untuk Like Fanfage Facebook, Follow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .