ONEKLIK news, BELITUNG – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan PT Pratama Energi Bersatu bukan merupakan transportir atau vendor resmi yang bekerja sama dengan Pertamina.
Sebelumnya truk tangki bertuliskan PT Pratama Energi Bersatu tepergok Polda Babel dalam aktivitas penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi, Jumat (8/9/2023) lalu.
Selain mengamankan truk tangki pengangkut BBM tersebut, polisi juga mengamankan enam orang pelaku yang terlibat. Saat ini polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara ini.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan bahwa nama perusahaan yang tertera di tangki tersebut bukan vendor resmi distributor BBM.
“Mobil tangki PT Pratama Energi Bersatu bukan merupakan transportir atau vendor resmi yang bekerja sama dengan Pertamina,” kata Tjahyo Nikho Indrawan, Senin (11/9/2023).
Ia mengapresiasi dan mendukungan penuh terhadap upaya Polda Babel, khususnya Tim Subdit IV Tipidter Krimsus yang telah melakukan penindakan terhadap oknum penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyerahkan kepada pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat,” ujar Tjahyo Nikho.
Ia juga menambahkan, pertamina terus berupaya memastikan distribusi BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.
Call Center
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.
“Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” pungkas Tjahyo Nikho.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Solar subsidi di Kabupaten Belitung, Jumat (8/9/2023) kemarin.
Pengungkapan penyalahgunaan Solar subsidi ini berlangsung di sebuah gudang yang berada di Tanjungpandan. Tepatnya di Jalan Padat Karya Dalam, RT 12/004, Desa Air Merbau.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku. Masing-masing bernama Tohir, Yosef, Deri, Wawan Hermawan, Heri Indrianto dan Yanto.
Keenam pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Tohir selaku penjual Solar subsidi, Yosef selaku pembeli solar serta pemilik gudang, Deri dan Wawan Indrianto selaku pengurus gudang.
Sedangkan Heri Indrianto selaku sopir mobil tangki dan Yanto selaku kernet mobil tangki. Selain mengamankan enam pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti.
Antara lain berupa 7 ton Solar subsidi, satu unit mobil tangki industri kapasitas 10 ton BN 8949 WP. Mobil tangki tersebut bertuliskan PT Sumber Energi Bersatu.
Selain itu juga tiga tedmon, lima buah drum, 19 jerigen, satu ranjang, satu mesin robin hisap, dan satu sepeda motor.
Baca juga:
Alami Kecelakaan Kerja Tergencet Obleher dan Ekskavator, Nyawa Operator Melayang
Gerebek Gudang Minyak di Belitung, Polda Babel Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi
Kuy, kepoin berita update lainnya dari media Onekliknews.com dengan join ke Grup Telegram “Onekliknews.com Update”. Klik link ini jika ingin bergabung https://t.me/onekliknews, Eeits tapi sebelumnya pastikan ponsel kamu sudah ada Aplikasi Telegram yaa.
Jangan lupa juga untuk Like Fanfage Facebook, Follow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .
2 Komentar