JPU Kejari Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rehab RSUD Beltim ke PN Tipikor

korupsi rehab rsud beltim

ONEKLIK news, BELITUNG TIMUR Jaksa Penuntut Umum Kejari Beltim limpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Renovasi (Rehab) Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Tahun 2018 ke PN Tipikor Pangkalpinang, Rabu (6/9/2023).

Pelimpahan berkas perkara tersebut bersamaan dengan pemindahan tersangka, yakni Yatie dari Lapas Kelas IIB Tanjungpandan ke Lapas Perempuan Kelas III Kota Pangkalpinang.

Tersangka adalah PPK dalam kegiatan rehan gedung sentral sementara untuk keterlibatan pihak lainnya masih menunggu fakta persidangan nantinya di Pengadilan. Namun tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur Yoyok Junaidi mengatakan, Kepaniteraan PN Tipikor Pangkalpinang menerima langsung berkas pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Pelimpahan berkas perkara dan pemidahan tersangka bertujuan agar segera keluar penetapan sidang. Dan penetapan penahanan yang beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor,” kata Yoyok Junaidi, Kamis (7/9/2023).

Ia menambahkan, setelah penetapan keluar agenda pertama kali adalah pembacaan surat dakwaan.

Dalam perkara ini Yatie didakwa dengan Pasal 2 serta Pasal 3 Joncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dalam hal ini penuntut imum akan berupaya maksimal membuktikan kesalahan terdakwa dalam persidangan,” ujar Yoyok Junaidi. (dit)

Baca juga:

Sembilan Desa di Kabupaten Bangka Bakal Menggelar Pilkades Serentak 2023

Posting Yoga Retreat di Leebong Island, Yogis dari Mancanegara Kepincut Ikut Yanti Liu dan Loree


Kuy, kepoin berita update lainnya dari media Onekliknews.com dengan join ke Grup Telegram “Onekliknews.com Update”. Klik link ini jika ingin bergabung https://t.me/onekliknews, Eeits tapi sebelumnya pastikan ponsel kamu sudah ada Aplikasi Telegram yaa.

Jangan lupa juga untuk Like Fanfage Facebook, Follow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .

Pos terkait