BANGKA, ONEKLIKNEWS.COM – Dua orang laki-laki berinisial AJ (36) dan Md (39) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisan lantaran diduga cabuli anak di bawah umur.
Kedua laku-laki bejat tersebut merupakan warga Desa Penyamun, Kecamatan Pemali. Saat pengamanan keduanya polisi amankan di dua lokasi yang berbeda.
Pertama Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengamankan AJ di sebuah kamp tambang inkonvensional. Sedangkan pelaku kedua yakni Md anggota jemput di kediamannya, Kamis (16/3/2023) malam.
Kepada pihak kepolisian pelaku Md mengaku telah dua kali melakukan tindak asusila tersebut, di mana yang pertama terjadi pada, Sabtu (25/2) malam.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku mengajak korban sebut saja bunga membeli minuman di warung.
Ngaku Cabuli Anak di Bawah Umur Dua Kali
Setelah membujuk gadis 14 tahun tersebut untuk ikut, ternyata Md kemudian membawa Bunga ke perkebunan sawit di Dusun Keceper, Desa Penyamun. Lalu Md memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
“Dua kali bang aku melakukannya,” sebut Md.
Penderitaan Bunga rupanya tidak berhenti di situ saja. Kejadian keji tersebut terjadi kembali pada Sabtu (11/3) malam. Saat itu korban menemui Aj yang merupakan teman Md. Ia sempat dipaksa kembali berhubungan badan. Namun kemudian menolak dan hanya terjadi beberapa tindakan pencabulan.
1 Komentar