BANGKA SELATAN, ONEKLIKNEWS.COM – Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pangkalpinang menyatakan bersalah tujuh terdakwa perkara pembiayaan fiktif Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali 2015.
Sidang pembacaan vonis perkara pembiayaan fiktif BPRS ini berlangsung pada Kamis (9/3/2023) lalu. Majelis hakim menilai para terdakwa melanggar dakwaan primair kesatu Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Meski begitu vonis terhadap para terdakwa sedikit berbeda.
Majelis hakim memvonis lima terdakwa dengan kurungan penjara empat tahun. Kelima terdakwa tersebut yakni Bambang Ermanto, Basti, Yogi Aru Sastrawan, Abdul Rahim dan Yusman.
Sedangkan dua terdakwa lainnya divonis empat tahun enam bulan oleh majelis hakim. Kedua terdakwa tersebut yakni Andri Padri alias Paten dan Afdal.
Lebih lanjut Kasi Intelijen Kejari Basel Michael Yandi menjelaskan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis para terdakwa dengan denda dan uang pengembalian yang berbeda-beda.
Uang Pengganti
Terdakwa Andri Padri alias Paten harus membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga harus membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 92.500.000 susbsidair 1 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Afdal yang juga divonis sama dengan Andri, harus membayar UP sebesar Rp 92.800.000 susbsidair 1 tahun penjara.
Sementara itu kelima terdakwa lainnya juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan penjara selama dua bulan. Namun hanya Bambang Ermanto dan Basti yang harus membayar UP.
2 Komentar