BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Majelis hakim PN Tanjungpandan vonis bebas (vrijpraak) terdakwa perkara penambangan di kawasan hutan, Doni Wildansyah alias Doni, Senin (30/1/2023).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsidair 5 bulan.
Selama persidangan, penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung mendampingi terdakwa. Pasalnya terdakwa tidak mampu menyediakan sendiri penasihat hukum dalam menghadapi proses persidangan.
Pendampingan penasihat hukum dari LKBH tersebut atas penunjukan dari Majelis Hakim berdasar Penetapan Nomor: 148/Pid.B/LH/2022/PN.Tdn.
Ketua majelis hakim Syafitri Apriyuani S serta anggota majelis hakim Endi Nursatria dan Septri Andri memimpin selama persidangan perkara ini.
Terdakwa didugaan melakukan tindak pidana, Pasal Kesatu: Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui dengan UU RI No. 11 Tahun 2019 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Atau dakwaan Kedua Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana menurut dakwaan dan tuntutan dari JPU.
Plt Kabid Litigasi LKBH Belitung Marihot T Silitonga merasa yakin terdakwa bakal bebas dari tuntutan JPU sejak proses pembuktian dalam persidangan.