BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung pastikan pengiriman sarang burung walet ke luar daerah bakal tak bisa lolos tanpa membayar pajak.
Kepala BPPRD Kabupaten Belitung Iskandar Febro menjelaskan, pihaknya melalui Setda Belitung telah melakukan penjajakan kerjasama dan Memmorandum of Understanding (MoU) dengan PT Angkasa Pura II Bandar Udara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan.
MoU tersebut untuk memantau pengiriman komoditi ke luar daerah melalui Bandar Udara H AS Hanandjoeddin Tanjungpandan. Khususnya komoditi sarang burung walet.
Saat ini banyak pengusaha penangkaran burung walet yang terkesan menghindari pajak. Ini terlihat dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sarang burung walet sebesar Rp 10 miliar pertahun.
BPPRD mendapatkan besaran potensi pajak sarang burung walet ini setelah melakukan penelusuran dengan KPK RI pada 2019 lalu. Namun BPPRD Kabupaten Belitung hanya menerima pajak tersebut sebesar Rp 209 juta pada 2021 dan Rp 146 juta pada 2022.
“Saya sudah bicara dengan Pak Sekda. Dan melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda sudah membicarakannya dengan PT Angkasa Pura II,” sebut Iskandar Febro kepada OneKlikNews.com, Kamis (19/1/2023) lalu.
Bahkan PT Angkasa Pura II juga mendukung kerjasama ini dengan akan mengalokasikan tempat untuk pendirian pos di bandara. Pos tersebut untuk melakukan pengawasan pengiriman sarang burung walet.
“Jadi nanti ada petugas yang ada di pos tersebut. Bukan hanya kami BPPRD, tapi juga Satpol PP dan pihak Angkasa Pura yang jaga di pos itu. Nanti pengawasannya di situ,” tambah Iskandar Febro.