BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menuntut dua terdakwa dugaan korupsi pembangunan SMP Negeri 8 Tanjungpandan selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dua terdakwa dugaan korupsi SMP Negeri 8 masing-masing bernama Juhri dan Suardi. Selain itu keduanya wajib menjalani pidana tambahan selama tiga bulan jika tidak membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Kelas IA Pangkal Pinang, Senin (30/1/2023).
Kedua terdakwa mengikuti persidangan melalui aplikasi zoom. Sedangkan JPU Kejari Belitung Michael Yudhistira dan Wildan Akbar Rosyid dan penasihat hukum kedua terdakwa Heriyanto hadir langsung dalam muka persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Robby Anggoro mengatakan, JPU menyatakan perbuatan kedua terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan sebelumnya.
Sebelumnya JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Joncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair penuntut umum.
Akui Perbuatan
Sedangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa merugikan negara. Hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
“Oleh karenanya memerintahkan kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan. Mengurangi tuntutan dengan masa tahanan yang sudah kedua terdakwa jalani seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar lima ribu rupiah,” kata MT Robby Anggoro melalui siaran pers, Senin (30/1/2023).
Ia menambahkan, setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan akan berlanjut pada Senin (6/2/2023) dengan agenda mendengarkan pledoi kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya. (dit)
Kuy, kepoin berita update lainnya dari media Onekliknews.com dengan join ke Grup Telegram “Onekliknews.com Update”. Klik link ini jika ingin bergabung https://t.me/onekliknews, Eeits tapi sebelumnya pastikan ponsel kamu sudah ada Aplikasi Telegram yaa.
Jangan lupa juga untuk Like Fanfage Facebook, Follow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .