Ada PAD dari Usaha Sarang Burung Walet, Tapi Pemerintah Tak Pernah Keluarkan Izin

ilustrasi bangunan sarang burung walet
Ilustrasi bangunan sarang burung walet.

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung memungut pajak usaha sarang burung walet hingga puluhan juta setiap tahunnya. Pada 2020, Pendapatan Asli Daerah (PAD) obyek pajak ini mencapai Rp 80 juta.

Bahkan pada Juli 2021 lalu, Bupati Belitung Sahani Saleh (Sanem) meyakini pendapatan dari sektor sangat berpotensi. Bahkan PAD usaha sarang burung walet ini bisa terus meningkat.

Meski pemerintah telah memungut pajak ini, namun kenyataannya belum ada satupun pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Belitung yang mengantongi izin.

Padahal Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Belitung mencatat setidaknya ada 39 orang yang mengusahakan sektor ini.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Belitung Destika Effenly menjelaskan, perizinan penakaran atau budidaya walet burung walet ini langsung di bawah Kementerian Pertanian.

Penanganan perizinan tersebut berada di Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan (PKH). Meski begitu pengurusan perizinan tetap melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian di kabupaten/kota.

Selain mengantongi perizinan dari kementerian tersebut, pengusaha juga harus mengantongi sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Sertifikat NKV merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

1 Komentar