BANGKA SELATAN, ONEKLIKNEWS.COM – Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan meringkus seorang pria dan wanita di tempat hiburan malam, Kafe Mutiara saat malam tahun baru.
Polisi menangkap keduanya karena nekat menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Keduanya yakni Irdian (37), warga Kampung Jawa Baru, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Sedangkan sang wanita yakni Sasta (34), warga Jalan Air Medang, Toboali. Keduanya terpaksa mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.
Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Suhendra mengatakan, penangkapan keduanya di Kafe Mutiara Kasih yang berada di daerah Jalan Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.
“Benar pada dini hari malam pergantian tahun baru 2023 kemarin sekitar jam 00.30 kita ada mengamankan dua pria di Kafe Mutiara Kasih Parit 9 Gadung. Karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Suhendra, Selasa (3/1/2023).
Beberapa barang bukti (BB) dalam penangkapan tersebut antara lain satu bungkus plastik bening besar. Di dalamnya terdapat lima bungkus plastik bening berisi kristal warna putih. Satu bungkus plastik sedang berisi kristal putih.
Selain itu juga satu bungkus kotak rokok Sampoerna Menthol, satu buah plastik asoy warna hitam, satu buah pipet minuman warna merah, sehelai celana panjang merek Rockday Apparel warna krem.
Polisi juga mengamankan satu unit Hp merek Realme warna biru dan satu unit HP merek Oppo berwarna merah.