BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Belitung menerima pelimpahan berkas perkara P-21 tahap II kasus penyalahgunaan solar subsidi dari Satreskrim Polres Belitung, Senin (26/12/2022) lalu.
Polisi juga membawa tersangka yakni Trianto Ramadhoni alias Bobeng (33) berikut barang buktinya. Antara lain satu unit mobil pikap Isuzu Panther warna hitam dan belasan jerigen solar subsidi.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan enam orang saksi untuk memberikan kesaksian pada proses persidangan nanti. Yakni bos kapal bernama Rendy alias Kunyit, Amsir, Edo Okta Yogi, Regsi Sandri, Sabran, dan Yudhoutomo Dharmojo.
Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Robby Anggoro membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara penyalahgunaan solar subsidi dari Satreskrim Polres Belitung.
“Ya benar, sudah kami terima berkas perkara tahap duanya. Saat ini tersangka resmi menjadi tahanan jaksa selama beberapa hari ke depan,” kata MT Robby Anggoro kepada OneKlikNews.com, Selasa (3/1/2023).
Ia menambahkan, dalam perkara ini tersangka melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperbaharui UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“Saat ini tersangka kami tahan di Lapas Tanjungpandan sambil menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan untuk persidangan,” sebut MT Robby Anggoro.
Pemberitaan sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung mengamankan Trianto Ramadhoni alias Bobeng (33) pelaku penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar, Selasa (30/8/2022) lalu.