Perkara Pencucian Uang Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga, Nanda Divonis 1,8 Tahun Kurungan dan Denda Rp 2 Miliar

Perkara Pencucian Uang Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga, Nanda Divonis 1,8 Tahun Kurungan dan Denda Rp 2 Miliar

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang menjatuhkan vonis 1 tahun dan 8 bulan penjara kepada Nanda Setiabudi, terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga, Tanjungpandan, Belitung, Senin (21/11/2022).

Terdakwa juga wajib menjalani pidana tambahan selama enam bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda sebesar Rp.2 miliar.

Saat proses persidangan, terdakwa hadir melalui zoom. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung hadir secara langsung.

Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Robby Anggoro mengatakan, dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Nanda Setiabudi terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang pengelolaan Keuangan Desa Air Saga sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dan denda Rp. 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Selanjutnya, menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 7500.

“Putusan dari hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata MT Robby Anggoro kepada OneKlikNews.com, Senin (21/11/2022) malam.

Ia menambahkan, setelah mendengarkan pembacaan putusan baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menerima vonis dari majelis hakim. (dit)


Kuy, kepoin berita update lainnya dari media Onekliknews.com dengan join ke Grup Telegram “Onekliknews.com Update”. Klik link ini jika ingin bergabung https://t.me/onekliknews, Eeits tapi sebelumnya pastikan ponsel kamu sudah ada Aplikasi Telegram yaa.

Jangan lupa juga untuk Like Fanfage Facebook, Follow Instagram dan Subscribe channel Youtube One Klik News. Klik tulisan Biru Yaa gaes. . .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.