JAKARTA, ONEKLIKNEWS.COM – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) menggelar acara peluncuran tujuh pecahan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi 2022 di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Tujuh uang kertas tersebut terdiri dari pecahan Rp.100 ribu, Rp.50 ribu, Rp.20 ribu, Rp.10 ribu, Rp. 5 ribu, Rp. 2 ribu, dan Rp. 1000.
Ketujuh pecahan uang ini resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan seluruh wilayah di Indonesia bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8/2022).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan, uang tahun emisi 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan. Sedangkan bagian belakang tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora sebagaimana uang tahun emisi 2016.
- Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi Kenakan Paksian, Herman Suhadi Harap Pidato Kenegaraan Jadi Acuan Pemda
- Ratusan Buruh Geruduk Kantor Bupati Belitung, Desak Pencabutan UU Cipta Kerja
Selain itu juga, terdapat tiga aspek inovasi penguatan uang tahun emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
“Inovasi memiliki maksud agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan. Sehingga uang rupiah semakin berkualitas, terpercaya, serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Erwin Haryono melansir dari website resmi Bank Indonesia, Jumat (19/8/2022).
Uang Lama Masih Berlaku
Ia menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran uang tahun emisi 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
1 Komentar