BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung menghadirkan tujuh saksi persidangan dalam perkara pencurian buah sawit di Dusun Petikan, Desa Sungai Samak, Kecamatan Badau, Selasa (16/8/2022).
Dalam sidang di PN Tanjungpandan tersebut, tujuh saksi menjalani pemeriksaan dari majelis hakim dan JPU secara bergantian. Terungkap, para tersangka memanen sebanyak 257 tandan buah segar (TBS) sawit.
Ketujuh saksi dalam perkara yang menyeret terdakwa Indra Hendra Pura dan mantan oknum polisi Agus Budi Juliyanto alias Mayor yakni Supriadi, Bayan, Nasri, Hengky (Akang), Sutarman, Sunarti dan terakhir Hamdan.
Di hadapan majelis hakim dan JPU, saksi Supriadi dan Bayan menyebut, terdakwa Indra mengklaim bahwa lokasi lahan tempat panen sawit ini miliknya berdasarkan SHM atas nama orang tuanya.
Usai melakukan panen, para pelaku mengangkutnya menggunakan truk milik saksi Nasri. Rekan Nasri meminjam truk tersebut sebelumnya. Para pelaku berencana menjual sawit tersebut kepada Hendri.
“Jadi memang atas perintah dan persetujuan dari dia (Indra, red). Sedangkan Pak Agus (Mayor, red) mengawasi kami panen. Total ada delapan orang di lokasi, termasuk dua terdakwa. Untuk alat panen yang kami gunakan milik saya,” kata Supriadi saat memberikan kesaksian dalam persidangan.
Sementara saksi Sunarti mantan karyawan yang bekerja dengan Hengky (Akang) mengatakan, sejak 2009 lalu ia sudah menanam bibit sawit di lokasi tempat pencurian. Saat itu lokasi itu masih hutan dan semak belukar. Sedangkan Sunarti tidak mengenal kedua terdakwa dalam perkara pencurian buah sawit ini.
“Jadi saya dari awal menanam bibit sawit di lokasi sejak 2009 lalu. Lantaran saya sudah lanjut usia, 2018 saya mengundurkan diri. Bibit yang saya panen, Sutarman yang mengantar ke lokasi,” kata Sunarti dalam persidangan.
2 Komentar