BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Dua bos alat berat hadir dalam persidangan perkara tambang ilegal di Dusun Air Buntar, Desa Membalong, Kamis (11/11/2021). Perkara ini menyeret Cie Hiung alias Abu Sofyan alias Amek dan Muhammad Soni alias Soni sebagai terdakwa.
Dua pemilik alat berat yang hadir tersebut yakni Lukas dan Mukti. Keduanya hadir dalam persidangan bersama para saksi lainnya, antara lain Maman, Sahrul, Khoirul, dan Toni.
Di hadapan ketua majelis hakim Himelda Sidabalok serta hakim anggota Frans Lukas Sianipar dan Elisabeth Juliana, kedua bos alat berat tersebut mengakui kepemilikan alat berat jenis ekskavator yang tepergok Dit Tipidter Polri dalam razia beberapa waktu lalu.
Mukti mengakui bahwa 2 dari 4 alat berat tersebut merupakan miliknya. Ia menyewakan dua unit ekskavator tersebut kepada Eko dengan harga Rp 300 ribu perjam. Lalu Eko menyewakan dua alat berat merek Hitachi tersebut kepada terdakwa Cie Hiung alias Abu Sofyan alias Amek.
“Iya memang benar dua alat berat itu milik saya. Saya mengetahui alat saya untuk aktivitas tambang timah. Tapi saya sudah buat perjanjian, saya tidak mau tau, resiko tanggung sendiri,” kata Mukti saat memberikan kesaksian menjawab pertanyaan JPU Kejari Belitung.
Ia menjelaskan, kedua alat berat tersebut ia beli beberapa tahun lalu dengan harga Rp 300 juta dan Rp 275 juta dengan tanda bukti invoice. Ia juga mengaku tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan terdakwa.
Dalam IUP
Sementara itu, Lukas juga mengakui satu dari empat alat berat yang diamankan oleh pihak kepolisian dalam perkara ini miliknya. Ia membeli ekskavator tersebut tahun 2015 lalu.
Lalu ia sewakan dengan saksi Toni untuk melakukan aktivitas penambangan di dalam IUP PT Timah dengan harga Rp 350 ribu perjam.
Namun, ia tidak mengetahui bahwa saksi Toni menyewakan ekskavator miliknya kepada terdakwa Muhammad Soni untuk melakukan aktivitas penambangan di luar IUP PT Timah dengan harga Rp 500 perjam.
“Saya tidak mengenal terdakwa, saya berhubungan dengan Toni karena ia bekerja sebagai penambang dan mitra PT Timah,” kata Lukas di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan JPU Kejari Belitung.
“Jadi saya tidak mengetahui bahwa saksi Toni menyewakan alat berat saya kepada terdakwa (Soni). Karena saya berhubungan dengan Toni sebab dia bekerja sebagai mitra PT Timah,” ujar Lukas. (dit)
1 Komentar