Ambil Sesuatu di Pinggir Jalan Wahab Aziz, Hari Diringkus Anggota Polres Belitung

anggota polres belitung saat memeriksa barang bukti dan pelaku
Tersangka pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu Hari (36) saat diperiksa anggota Polres Belitung. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil meringkus Hari Yanvar alias Hari (36), pelaku tindak pidana narkotika, Jumat (5/11/2021) lalu.

Polisi mengamankan warga Desa Aik Raya tersebut di pinggir Jalan Wahab Aziz, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram.

Selain itu polisi juga mengamankan satu buah pirek kaca, jarum sumbu terbuat dari besi dan plastik, potongan sedotan, satu unit handphone, dan sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku sebagai barang bukti.

“Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada OneKlikNews.com, Senin (8/11/2021).

Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pendalaman dan maping. Setiba di lokasi penangkapan, polisi melihat pelaku mengambil sesuatu di pinggir jalan.

Selanjutnya, polisi menghentikan pelaku dan melakukan penggeledahan dengan dua orang warga setempat sebagai saksi. Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan satu pipa plastik yang berisi satu klip plastik bening di dalamnya terdapat sabu.

Kemudian polisi membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan interogasi.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu-sabu itu miliknya,” beber Ipda Belly Pinem.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman atau setiap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri,” jelas Ipda Belly Pinem.

Saat ini yang bersangkutan berikut barang bukti sudah berada di Mapolres Belitung. Polisi juga telah resmi menetapkan pelaku sebagai tersangka. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.