BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung mencatat 75 persen aliran sungai tercemar limbah kategori ringan akibat maraknya aktivitas penambangan biji timah ilegal di Negeri Laskar Pelangi.
Angka tersebut berdasarkan hasil pemantauan dengan sampel lebih dari 10 aliran sungai yang telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala DLH Belitung Edi Usdianto mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk memantau kondisi aliran sungai di Belitung. Hal itu guna mengetahui tingkat pencemaran yang terjadi.
“Hasilnya, tim menemukan kondisi air sungai keruh. Sehingga tidak layak untuk masyarakat konsumsi dan gunakan,” kata Edu sapaan akrab Edi Usdianto kepada OneKlikNews.com, Kamis (28/10/2021).
Selain itu, kata Edu, pihaknya juga menemukan sejumlah aliran sungai yang mengalami pendangkalan akibat tingginya sedimen pembuangan “tailing” atau limbah pasir penambangan biji timah ilegal.
Kondisi ini tentunya bisa menimbulkan terjadinya bencana ekologi salah satunya adalah banjir besar, kerusakan tanaman mangrove, serta terganggunya habitat flora dan fauna
“Kami sangat menyayangkan kondisi ini, padahal sungai merupakan sumber kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya,” ujar Edu.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak sebelum memutuskan untuk melakukan aktivitas penambangan biji timah ilegal demi kelestarian alam dan lingkungan untuk generasi yang akan datang.
“Siapa yang tidak tergiur dengan harga timah sekarang ini. Namun kita harus berpikir ke depan untuk anak cucu kita nanti,” ucap Edu. (dit)
- Baca Juga: Masuk Tempat Hiburan dan Karaoke Harus Skrining dan Tunjukkan Sertifikat Vaksin
- Belitong FC vs Persibel Jadi Laga Pembuka Liga 3, Ini Jadwalnya
- Lima Spot di Bukit Peramun Ini Instagramable Banget, Rugi Kalau Tak Berkunjung