PPKM Belitung Masih Bertahan Dilevel 3, Ini Alasannya?

Sekda Belitung MZ Hendra Caya soal pembatasan takbir keliling
Sekda Belitung MZ Hendra Caya. (OneKlikNews.com/Faizal)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya beberkan alasan mengapa Kabupaten Belitung masih bertahan pada PPKM Level 3.

Padahal saat ini kasus pasien positif Covid-19 di Belitung terbilang sudah jauh menurun. Saat ini, Selasa (19/10/2021) tersisa 38 pasien yang sedang melakukan isolasi ataupun perawatan.

Menurut Sekda, masih terdapat pasien positif yang meninggal dunia serta tracing yang terbilang masih kurang menjadi beberapa penyebab belum turunnya status PPKM di Belitung.

“Kita kan sudah 500an tracing, mungkin masih dianggap kurang harus dilakukan tracing sebanyak 1000an,” bebernya.

Maka dari itu lanjut Sekda, tim yustisi tetap gencar melaksanakan patroli terutama lokasi-lokasi yang dinilai bisa menimbulkan kerumuman. Selain itu, ia berharap kepada seluruh masyarakat belitung untuk terus menjaga protokol kesehatan.

“Terlebih nantinya akan ada tamu dari luar, kita harus lebih meningkatkan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Baca Juga:

Perpanjang Hingga 8 November

Pemberitaan sebelumnya,Pemerintah Kabupaten Belitung Kembali memperpanjang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 8 November mendatang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan, perpanjangan tersebut berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2021 tanggal 18 Oktober tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Selain itu juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 pada tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1326/II/2021 tentang PPKM level 3 di Kabupaten Belitung. Surat edaran ini berlaku mulai hari ini Selasa (19/10/2021) sampai Senin (8/11/2021) mendatang.

“Untuk pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan dan penertiban oleh tim terpadu melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri,” kata MZ Hendra Caya, Selasa (19/10/2021).

Ia menambahkan, dalam aturan PPKM level 3 lanjutan ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan aturan sebelumya. Sebab masih berlakunya aturan mengenai pembatasan jam operasional kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat lainnya guna menekan kasus Covid-19.

Ia mencontohkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, karoke, warnet, tempat kebugaran tubuh, futsal dan tempat bilyar hingga pukul 21:00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen dengan menerapkan prokes ketat.

Sedangkan pelaksanaan makan dan minum di tempat yang meliputi warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan, kafe dan restoran dapat beroperasi dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas. Dan jam operasional sampai pukul 22:00 WIB.

“Untuk angka penyebaran Covid di Belitung saat terpantau turun. Kami harapkan dengan berlangsungnya PPKM level 3 lanjutan ini, angka kasus covid di Belitung terus melandai dan bisa turun pada level yang lebih rendah,” tutur MZ Hendra Caya. (mg1/dit)

Baca Juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.