BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Markus, terdakwa perkara pertambangan Mineral dan Batubara di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Rebinmas didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung.
Pembacaan dakwaan tersebut digelar dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Tanjungpandan, Selasa (19/10/2021).
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Belitung Beni Pranata menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Ketua majelis hakim Melina Nawang Wulan serta hakim anggota AA Niko Brahma Putra dan Endi Nursatria menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu (27/10/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Karena jaksa belum siap menghadirkan saksi, persidangan jadi lanjutkan Rabu depan dengan agenda saksi. Sidang selesai,” kata hakim ketua Melina Nawang Wulan sembari mengetuk palu.
Baca Juga:
- Pelaksanaan Haji Tahun Depan Masih “Ngambang”, Kemenag Belitung Tunggu Informasi Pusat?
- Buka Kembali Sektor Pariwisata Pasca Pandemi, Ini Konsep Baru Gubernur Babel
- Banyak Event di Belitung, Sriwijaya Air Group Tambah Flight Dalam Dua Hari Ini
PT Rebinmas Laporkan Markus ke Polres Tahun 2020
Pemberitaan sebelumnya, setelah setahun lebih, perkara tambang timah ilegal di wilayah perkebunan yang masuk kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Rebinmas di Aik Senyubuk, Dusun Air Batu, Desa Air Batu Buding, Badau akhirnya dilimpahkan ke Kejari Belitung, Senin (27/9/2021).
PT Rebinmas melaporkan Perkara yang menyeret Markus (54) yang merupakan pemilik tambang tersebut ke Polres Belitung pada 10 Agustus 2020. Penyidik Unit Tipidter membawa tersangka berikut barang bukti berupa peralatan tambang untuk melakukan penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa satu unit ekskavator merek Komatsu berwarna kuning sudah terlebih dahulu diserahkan polisi pada Jumat (24/9/2021) malam lalu. Saat ini excavator tersebut berada di perumahan dinas Kejari Belitung.
“Ya sudah kami terima. Saat ini tersangka sudah resmi menjadi tahanan jaksa selama dua puluh hari ke depan,” kata JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso kepada OneKlikNews.com, Senin (27/9/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) aktivitas tersebut sudah beroperasi sejak pertengahan bulan Juli 2020 lalu.
Saat itu tersangka mengaku beroperasi dengan dasar sudah memiliki surat keterangan perkebunan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung yang menyatakan lokasi tambang itu berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Rebinmas.
“Tapi saat pihak perusahaan meminta keterangan dari pihak BPN, tersangka tidak bisa menunjukan pengukuran lokasi penambangan timah itu,” kata Tri Agung Santoso.
Ia menambahkan, dalam perkara ini tersangka terjerat Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan atau Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Barang Bukti Excavator Alami Kerusakan Mesin
Sementara itu Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto membenarkan penyerahan berkas P-21 Tahap II perkara tambang ilegal tersebut. “Ya memang benar, tadi anggota sudah melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” kata Iptu Edi Purwanto.
Ia mengaku, adanya keterlambatan pelimpahan berkas perkara tambang ilegal ini. Sebab penyidik mengalami sedikit kendala karena salah satu barang bukti yakni ekskavator mengalami kerusakan mesin seperti injektornya tidak ada. Sedangkan posisi ekskavatornya masih berada di lokasi pertambangan di wilayah HGU PT Rebinmas.
“Alhamdulillah Jumat kemarin sudah kami serahkan usai mendapatkan injektor dan teknisi mesinnya. Tapi dalam perkara ini excavator itu tidak ada yang mengakui. Jadi kemungkinan alat tersebut akan di lelang negara,” sebut Iptu Edi Purwanto. (dit)
Baca Juga:
- Bentara, Destinasi Wisata Baru Berkonsep Edutourism Hadir di Beltim
- Penambang Timah Tewas Tertimbun, Tak Sengaja Memegang Kaki Korban
- Dukung Portranas VIII, Hellyana: Perlu Adanya Sinergi Antara Kabupaten dan Provinsi