Kasus Perceraian di Belitung Masih Tinggi, Kebanyakan Istri Gugat Suami

Wakil Kepala Pengadilan Agama Tanjungpandan, Hamzah
Wakil Kepala Pengadilan Agama Tanjungpandan, Hamzah. (Foto:Dirga Firgiawan/OneKlikNews.com)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Kasus perceraian di Pulau Belitung tahun ini nampaknya masih terbilang tinggi.

Terbukti hingga Oktober 2021 ini, kasus perceraian dua kabupaten yang mendapat julukan Negeri Laskar Pelangi dan 1001 Warung Kopi ini tercatat 657 kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Tanjungpandan.

Dari 657 kasus tersebut, cerai gugat atau perceraian yang pengajuannya oleh pihak istri sangat mendominasi yakni 514 kasus. Sedangkan untuk cerai talak atau perceraian yang diajukan pihak suami sebanyak 143 kasus.

Dalam kasus perceraian ini, rentang usia tidak terlalu mendominasi. Dimana, usia di atas 30 tahun maupun di bawahnya cukup berimbang.

Wakil Kepala Pengadilan Agama Tanjungpandan, Hamzah mengatakan banyak faktor yang menyebabkan angka perceraian tinggi di Pulau Belitung ini, seperti faktor ekonomi dan orang ketiga.

“Faktor ekonomi menjadi alasan banyak yang melakukan cerai, selain ekonomi faktor pihak ketiga juga menjadi alasan orang mengajukan cerai,” ujar Hamzah kepada OneKlikNews.com, Selasa (19/10/2021). (mg1)

Baca Juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.