BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Kejari Belitung menuntut DP (23), terdakwa penipuan berkedok investasi bodong selama tiga tahun kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (14/10/2021).
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 378 KUHP.
Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta selama proses persidangan sebelumnya, mulai dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan orang lain, belum ada perdamaian antara terdakwa dan korban. Sedangkan hal yang meringankan dara yang tinggal di Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendam tersebut yakni belum pernah melanggar hukum sebelumnya.
Oleh karenanya, menuntut terdakwa DP selama tiga tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia dijalani.
“Menetapkan terdakwa untuk tetap di tahan, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah,” kata Tri Agung Santoso dalam persidangan.
Pasca mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa sempat mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya meminta keringanan hukuman. Namun Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Oleh sebab itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Melina Nawang Wulan didampingi hakim anggota Endi Nursatria dan Septri Andri menunda persidangan, dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belitung mengamankan terdakwa di kediamannya Jalan Pagar Alam, Kelurahan Tanjungpendam, Tanjungpandan, Kamis (3/6/2021) kemarin.
Dara berbadan gemuk ini di tetapkan tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi bodong. Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan dua unit handphone, satu handphone dapat memainkan 1 sampai 3 akun palsu.
Pengungkapan perkara penipuan berkedok investasi bodong ini berawal dari laporan seorang wanita bernama Metro ke pihak kepolisian. Korban mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
“Tersangka dijemput anggota dikediamannya kemarin usai polisi melakukan pendalaman dan gelar perkara atas laporan dari pelapor,” kata Kasatreskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana, Jumat (4/6/2021). (dit)
Baca Juga:
DPD RI Sudah Ajukan RUU Daerah Kepulauan dan Pesisir ke DPR RI