BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Satpol PP Kabupaten Belitung kembali mengamankan empat remaja sedang ngamar di Penginapan Pondok Impian, Kelurahan Tanjungpendam, Tanjungpandan, Senin (11/10/2021) malam.
Empat remaja tersebut terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan yang terbilang masih anak bawah umur. Keempatnya yakni MM (18), SA seorang pelajar dan SA (18), SN (16), dan terakhir (16) yang semuanya warga Kabupaten Belitung.
Para remaja ini kedapatan ngamar dan menghisap lem merek Aica Aibon saat petugas mendatangi penginapan tersebut. Lucunya lagi, keempatnya tepergok di kamar nomor 09, yang merupakan lokasi penggerebekan sepasang kekasih berhubungan badan sehari sebelumnya.
Baca:
Asyik “Ngamar” dan “Ngelem” di Penginapan, 7 Remaja Ini Diamankan Satpol PP, 3 di Bawah Umur
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Sani mengatakan, petugas membawanya ke Kantor Satpol PP dan memintai keterangan keempatnya.
Keempatnya juga sudah menandatangani surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Apabila kembali tepergok melakukan hal yang sama, keempatnya akan bersedia menerima sanksi sesuai Perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, lanjut Abdul Sani, pihaknya saat ini sedang fokus menertibkan para remaja atau masyarakat dari bahaya zat adiktif.
Baca:
Gunakan Narkoba? Polisi Amankan Empat Orang Warga Belitung Ini
Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Belitung Ini divonis 6 Tahun Lebih Kurungan
“Setelah kami mintai keterangan, keempatnya kami serahkan ke BNNK untuk assement. Berdasarkan pengakuan keempatnya membeli barang tersebut di warung yang ada di Kecamatan Tanjungpandan,” kata Abdul Sani kepada wartawan, Selasa (12/10/2021). (dit)