Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Belitung Ini divonis 6 Tahun Lebih Kurungan

Oknum Polisi Belitung bersama kedua rekannya usai menjalani persidangan di PN Tanjungpandan, Senin (11/10/2021). Foto : Ferdi Aditiawan/OneKlikNews.com
Oknum Polisi Belitung bersama kedua rekannya usai menjalani persidangan di PN Tanjungpandan, Senin (11/10/2021). Foto : Ferdi Aditiawan/OneKlikNews.com

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, oknum polisi berinisial MH alias Hn (38) yang berdinas di wilayah hukum Polres Belitung divonis 6 tahun empat bulan kurungan penjara.

Hal itu berdasarkan pembacaan vonis oknum polisi Belitung berpangkat Aipda yang sebelumnya berdinas di Polsek Sijuk itu dalam persidangan dengan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin (11/10/2021).

Selain vonis Hn, Majelis Hakim Pengadilan juga membacakan vonis dua rekan dari oknum polisi tersebut. Yakni Andi Maswadi dengan hukuman 8 tahun 8 bulan, dan Lucky Fariskar kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Baca Juga:

Pamit Nginap ke Rumah Temannya di Tanjungpandan, Gadis Berkerudung Ini “Ngamar” dengan Kekasihnya di Penginapan

Meski Gaji Sampai Miliaran, Pekerjaan Ini Sepi Peminat

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut ketiga terdakwa yakni MH alias Hn dengan kurungan penjara 9 tahun 5 bulan, Andi Maswadi 9 tahun 5 bulan kurungan penjara, dan Lucky Fariskar 7 tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Melina Nawang Wulan didampingi hakim anggota Syafitri Apriyuani dan Septri Andri menyatakan, terdakwa MH alias Hn dan Andi Maswadi terbukti secara sah dan meyakinkan keduanya bersalah melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) joncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan Terdakwa Lucky Fariskar terbukti melanggar Subsidair Pasal 112 Ayat (2) joncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:

Babel Mart Undi Hadiah Utama Motor Bineli Motobi 152

Belitung Sabet 8 Medali dalam Kejurda Balap Sepeda

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika. Hal-hal yang meringankan ketiga merasa menyesal serta mengakui perbuatannya.

Oleh karenanya hakim, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MH alias Hn kurungan penjara selama 6 tahun 4 bulan. Sedangkan terdakwa Andi Maswadi harus menjalani hukuman selama 8 tahun 8 bulan. Lalu terdakwa Lucky Fariskar hakim memberikan hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan. Vonis kurungan tersebut dikurangi masa tahanan telah dijalani ketiganya.

“Memerintahkan ketiga terdakwa untuk tetap ditahan. Dan membebankan biaya perkara terhadap para terdakwa sebesar 5 ribu rupiah,” ucap Hakim Ketua Melina Nawang Wulan sembari mengetuk palu.

Pasca mendengarkan vonis tersebut, baik JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso dan ketiga terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. (dit)

Baca Juga:

DPD RI Sudah Ajukan RUU Daerah Kepulauan dan Pesisir ke DPR RI

Ketua Aspeksindo Ingin Indonesia Jadi Poros Maritim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.