BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Seorang gadis berkerudung dan pacar laki-lakinya kedapatan petugas Satpol PP Kabupaten Belitung usai “ngamar” di Penginapan Pondok Impian di Tanjungpandan, Minggu (10/10/2021).
Alhasil, petugas membawa pasangan remaja yang bukan suami istri itu ke Mako Satpol PP Kabupaten Belitung.
Pasangan GL (20) merupakan pria asal Kecamatan Badau dan NAYR (19) NAYR gadis asal Kecamatan Damar ini hanya bisa tertunduk malu ketika memberikan keterangan kepada petugas Satpol PP di ruangan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Minggu (10/10/2021) malam.
Kepada beberapa awak media, keduanya mengaku sudah melakukan hubungan badan di dalam penginapan sebelum petugas Satpol PP datang menggerebek mereka. Lebih daripada itu, bahkan keduanya mengaku sudah sering melakukan hubungan suami istri tersebut.
“Ya sudah satu kali tadi, tanpa pengaman, di penginapan tadi kamar nomor 9. Sebelumnya sudah beberapa kali, tapi baru ini yang ketahun,” kata GL seraya menunduk tersipu malu dan sesekali menoleh ke arah kekasihnya, Minggu (10/10/2021).
GL juga mengaku, sudah berpacaran dengan NAYR kurang lebih selama lima bulan. Awal perkenalan keduanya saat GL diperkenalkan oleh temannya kepada NAYR.
“Kami bebiakan (berpacaran, red) sudah lima bulan. Kenalannya lewat teman beberapa waktu lalu,” ujar pemuda asal Kecamatan Badau ini.
Gadis Berkerudung Pamit Nginap di Rumah Teman
Sementara itu, NAYR mengaku pamit dengan orang tua untuk pergi menginap ke rumah teman di Tanjungpandan. Kemudian, GL menjemput kekasihnya itu di kediamannya di daerah Kecamatan Damar, Belitung Timur. Setelah itu, barulah keduanya “ngamar” di penginapan tersebut.
“Aku dijemput oleh dia (GL,red) di rumah pakai sepeda motor. Dia berangkat dari kediamannya untuk jemput aku. Aku sayang dengan dia, jadi aku mau gituan (berhubungan,red),” kata gadis berkerudung menjawab pertanyaan petugas Satpol PP. (dit)