Gunakan Narkoba? Empat Orang Warga Belitung Ini Diamankan Polisi

Keempat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu diamankan di Mapolres Belitung, Senin (11/10/2021) siang. Foto : Ferdi Aditiawan/OneKlikNews.com
Keempat pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu diamankan di Mapolres Belitung, Senin (11/10/2021) siang. Foto : Ferdi Aditiawan/OneKlikNews.com

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, Sabtu (9/10/2021) lalu.

Empat pelaku tersebut yakni Fadilah Saputra (25), Reko Andika alias Pak De (29), Alex Maulana (30), dan terakhir Yudiono (29). Keempatnya terjaring pada hari yang sama di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanjungpandan.

Dari penangkapan terhadap para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat keseluruhan 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), pirex kaca, jarum sumbu, sedotan, handphone, dan barang lainnya.

“Empat pelaku ini kita proses dengan tiga laporan polisi berbeda. Untuk LP model A nomor 78 pelaku Fadil dan Pak De, LP model A nomor 79 pelaku Alex dan LP model A nomor 80 pelaku Yudi,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem kepada OneKlikNews.com, Senin (11/10/2021).

Baca Juga : Asyik “Ngamar” dan “Ngelem” di Penginapan, 7 Remaja Ini diamankan Satpol PP, 3 di Bawah Umur

Kronologis Penangkapan

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah kos-kosan yang terletak di wilayah Kelurahan Tanjungpendam,Tanjungpandan.

Setelah melakukan pendalaman pada Sabtu sore, dengan dampingan ketua RT setempat polisi mendatangi lokasi tersebut.

Hasilnya, petugas mendapati tersangka Fadil sedang berada di dalam kamar dengan alat hisap sabu (bong) di depannya. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip bening kecil berisikan kristal bening mirip sabu.

“Berdasarkan hasil interogasi, Fadil mengaku sabu itu miliknya dan rekannya Pak De yang didapat dari Alex,” jelas Ipda Belly Pinem.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Alex di Jalan Kayu Manis, Desa Aik Ketekok sekitar pukul 16.30 WIB.

Polisi kembali menginterogasi Alex dan mendapat informasi baru, bahwa Alex mendapat barang haram tersebut mendapat dari Yudi.

Tak berselang lama, polisi juga berhasil mengamankan rekan Fadil, yakni Pakde ketika melintas di Jalan Jenderal Sudirman dekat Terminal Tanjungpandan.

Sedangkan penangkapan tersangka Yudi di kontrakannya, di Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau. Polisi lalu melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan satu plastik klip bening berisikan sabu.

“Pengakuan para pelaku, sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Hasil tes urine keempatnya juga dinyatakan positif mengandung amphetamine,” sebut Ipda Belly Pinem.

Baca Juga Berita Belitung Lainnya. . .

Ancaman Hukuman Berbeda

Ia menambahkan, ancaman hukuman keempat tersangka ini berbeda, sasuai laporan polisinya.

Laporan nomor 78 atas tersangka Fadil dan Pakde, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan laporan nomor 79 atas tersangka Alex, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terakhir, laporan polisi nomor 80 atas tersangka Yudi, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.