BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – DPD RI saat ini sedang memperjuangkan Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai daerah kepulauan dan pesisir. Hal ini untuk membuka kesempatan pemerintah daerah mengembangkan wilayah perairan.
Wakil Ketua I DPD RI Letjen TNI (Purn) Nono Sampono mengatakan, undang-undang yang berlaku saat ini tidak memungkinkan pemerintah daerah mengeksplor wilayah laut. Pasalnya wilayah perairan laut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Daerah kepulauan ini berbeda dengan daerah daratan. Pengelolaan sumber daya alamnya pun berbeda,” ujar Senator Nono Sampono saat mengunjungi Pulau Leebong bersama istri dan beberapa senator lainnya, Jumat (8/10/2021).
Baca:
Pulau Leebong Nan Menawan, Eksotisme Maldives-nya Indonesia
Staf Khusus Presiden RI Ini Pilih Pulau Leebong untuk Berlibur
Mantan Kepala Basarnas ini menambahkan, bahwa dari sisi anggaran untuk daerah kepulauan terlalu sedikit, karena jumlah penduduk yang sedikit. Sementara politik anggaran berbasis jumlah manusia.
“Perlu diubah, perlu satu desain hukum undang-undang untuk mengatur agar anggaran ditambah untuk daerah kepulauan,” sebut Senator Nono Sampono.
DPP RI telah selesai membahas RUU daerah kepulauan dan pesisir ini serta sudah menyerahkan ke DPR RI. Bahkan Presiden RI sudah mengutus beberapa menteri untuk membahas tri partit antara DPD, DPR, dan pemerintah.
“In Syaa Allah nanti jadi sebuah undang-undang, mudah-mudahan tahun ini selesai paling tidak tahun depan sudah selesai,” pungkas Senator Nono Sampono.
Hadir dalam kunjungan ini senator lainnya Ahmad Nawardi, Hasan Basri, Fernando Sinaga dan senator dari daerah pemilihan Babel Darmansyah Husein. Owner Leebong Island Tellie Gozelie menerima langsung kunjungan para senator ini. (mg1)
Baca juga: