BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – PN Tanjungpandan kembali menggelar sidang perkara laka tambang di IUP PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang menyeret penambang bernama Hardi, Kamis (7/10/2021).
Sidang ini menghadirkan dua saksi secara langsung, yakni Manager Personalia dan Administrasi PT MCM Tommy Prasetyo dan anggota Buser Satreskrim Polres Beltim. Satu saksi hadir secara virtual yakni pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pandeglang.
Dalam keterangannya, Tommy Prasetyo mengaku tak mengetahui aliran bijih timah hasil aktivitas Hardi dan rekan-rekannya saat menambang di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Beltim.
“Saya tidak mengetahui dan tidak ada,” kata Tommy Prasetyo menjawab pertanyaan JPU Kejari Belitung Timur Riki Apriyansyah dalam persidangan.
Ia juga mengaku, tidak pernah mengetahui ada aktivitas penambangan oleh terdakwa dan rekan-rekannya di lokasi IUP PT MCM. Bahkan ia juga mengaku tak tahu para penambang mendirikan tenda untuk beristirahat di lokasi IUP PT MCM.
Menurut Tommy Prasetyo, terdakwa dan rekan-rekannya tidak pernah meminta izin secara resmi, pribadi, atau mengajukan sebagai mitra kepada PT MCM sebelum melakukan aktivitas penambangan.
Ia berdalih, pihaknya kewalahan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas para penambang liar yang menambang di wilayah IUP PT MCM. Sebab IUP PT MCM ini berbentuk terbuka dengan sistem pertambangan bawah tanah (underground).
“IUP-nya memang punya PT MCM, sudah dilakukan pengukuran dan koordinat. Terkait peristiwa laka tambang ini, kami ketahui setelah menerima informasi dari masyarakat. Untuk kedalaman tambang itu memiliki kedalaman kurang lebih 25 meter,” sebut Tommy Prasetyo.
Setelah melakukan pencarian selama tiga hari, pihak keluarga memutuskan untuk menghentikan pencarian dengan alasan sudah ikhlas. Pihak keluarga menyampaikan hal tersebut saat pertemuan dengan tim sar gabungan dan pihak PT MCM.
“Kami hentikan pencarian terhadap korban, karena keluarga ikhlas. Selanjutnya di lokasi dipasang batu nisan dan dilakukan salat gaib,” ujar Tommy Prasetyo.
Periksa Penambang
Sementara itu anggota unit Buser Satreskrim Polres Beltim Janter Panjaitan mengaku, penetapan terdakwa sebagai tersangka usai polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Ia mengatakan, Satreskrim Polres Belitung datang ke lokasi usai mendapatkan informasi dari pihak perusahaan dan masyarakat bahwa ada laka tambang.
Selanjutnya, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian. Kemudian membawa tiga teman korban, termasuk terdakwa ke Mapolres Belitung Timur. Selain minta keterangan rekan korban, polisi juga memanggil dan meminta keterangan pihak PT MCM.
“Usai pemeriksaan, kedua korban mengaku bahwa tambang tersebut milik Hardi,” sebut anggota Buser Satreskrim Polres Belitung Timur dalam persidangan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, ketua majelis hakim AA Niko Brahma Putra dan hakim anggota Syafitri Apriyuani serta Septri Andri menunda persidangan, dan akan melanjutkan pada Kamis (14/10/2021) mendatang.
Sebelumnya aktivitas penambangan timah di bawah tanah tersebut menewaskan dua penambang. Bahkan dua penambang tersebut terkubur di lokasi tambang hingga sekarang. Keduanya yakni warga Pandeglang, Banten. (dit)
Baca juga: