BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Majelis hakim PN Tanjungpandan memvonis bebas bos kaolin Liauw Hendryk Widjaya selaku Direktur PT Mercusuar Kasi Lestari dalam perkara pertambangan mineral dan batubara, Kamis (30/9/2021) lalu.
Oleh sebab itu, Kejari Belitung mengajukan permohonan kasasi atas vonis bebas dari pengadilan terhadap terpidana Liauw Hendryk Widjaya, Rabu (6/10/2021).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menuntut terdakwa kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Terdakwa harus mengganti dengan kurungan penjara 6 bulan bila tak membayar denda.
JPU Kejari Belitung menilai mampu membuktikan bos kaolin tersebut bersalah melakukan tindak pidana. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
Namun ketua majelis hakim PN Tanjungpandan Himelda Sidabalok dan hakim anggota Andhika Bhatara serta Elisabeth Juliana malah membebaskan terdakwa. Terdakwa terbebas dari seluruh dakwaan JPU, baik alternatif primair maupun subsider.
“Jadi setelah pikir-pikir selama tujuh hari, kami (jaksa, red) mengambil sikap dengan mengajukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas itu,” kata JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso kepada OneKlikNews.com, Rabu (6/10/2021).
Ia mengatakan, dasar dan pengajuan kasasi ini karena pengadilan memvonis bebas bos tambang kaolin tersebut. Oleh sebab itu sebagaimana aturan secara internal kejaksaan dan sesuai petunjuk pimpinan, jaksa wajib mengambil upaya hukum dengan mengajukan kasasi.
“Jadi pada intinya karena hukuman terdakwa bebas, untuk pengajuan permohonan kasasi hari ini sudah masuk hari keenam pasca pembacaan putusan beberapa waktu lalu,” sebut Tri Agung Santoso.
Lapor ke Polda
Perkara yang menyeret Liauw Hendryk Widjaya selaku bos kaolin perusahaan tersebut terungkap setelah PT Simas Kaubelind melapor ke Ditreskrimum Polda Babel beberapa waktu lalu.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Babel menetapkan bos kaolin tersebut sebagai tersangka. Penyidik Polda Babel dan Kejati Babel melimpahkan berkas perkara ke Kejari Belitung setelah P-21 tahap dua pada Juni 2021 lalu.
Dalam perkara ini, PT Mercusuar Kasi Lestari disinyalir melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Selain itu, PT Mercusuar Kasi Lestari juga terindikasi melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memberi atau menjanjikan sesuatu dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan.
Adapun hasil tambang dalam perkara ini yakni jenis kaolin. PT. Mercusuar Kasi Lestari diduga melakukan aktivitas penambangan kaolin tanpa izin di dalam wilayah IUP Produksi PT. Simas Kaubelind dengan luas 23 hektar yang terletak di Desa Air Selumar, Sijuk, Belitung. (dit)
Simak video kecelakaan tunggal di Jalan Padat Karya!