BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel Wilayah Belitung membuka pelayanan pajak kendaraan bermotor di Kedai 46, Jalan Jenderal Sudirman, Lesung Batang, Tanjungpandan, Senin (4/10/2021) malam.
Pelayanan pajak di luar kantor dan pada malam serta siang hari ini merupakan Program Membayar Pajak Kendaraan Malam (Mempelam) dan Setempoh.
Kepala UPT Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel Wilayah Belitung Alexander Ikhsan mengatakan, pelayanan pajak kali ini merupakan pengembangan lokasi pembayaran dari Mempelam yang sudah ada sebelumnya.
“Alhamdulillah ini pertama kali kita adakan di sini, nanti kedepannya setiap malam Selasa Mempelam akan hadir di Kedai 46 ini,” ujar Alexander kepada OneKlikNews.com di Kedai 46, Senin (4/10/2021).
Program Mempelam ini sebenarnya sudah ada di KV Senang setiap Jumat malam. Namun pihak Samsat menambah tempat di Kedai 46 untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Alex menambahkan bahwa Program Mempelam ini kedepannya hadir seminggu 2 kali. Di Kedai 46 setiap Senin malam dan di KV Senang setiap Jumat malam. Program ini sebagai upaya Samsat untuk jemput bola kepada masyarakat dalam membayar pajak.
“Kita pilih tempatnya disini nyaman dan santai, dan di Radio BFM banyak belovers. Jadi sekalian mereka ngopi dan makan bisa sekalian bayar pajak,” kata Alexander.
Antusiasme Tinggi
Antusiasme masyarakat membayar pajak melalui program-program dari Samsat sangat tinggi dan sekarang juga adanya program pemutihan pajak oleh pemerintah provinsi.
Alexander mengatakan, pembayaran pajak malam ini sudah mencapai 15 berkas pembayaran pajak tahunan dengan nilai sekitar Rp 10 jutaan. Hal ini menunjukkan antusiasme tinggi terhadap pembayaran pajak.
“Alhamdulillah antusiasme masyarakat untuk pembayaran pajak hari ini sangat besar, kita berharap dengan adanya program-program ini masyarakat lebih giat lagi untuk membayar pajak,” kata Alexander.
Kegiatan ini mulai dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Untuk pembayaran pajak sendiri hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Syarat-syarat yang harus ada di tangan wajib pajak adalah KTP asli dengan STNK asli.
“Disini hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Karena untuk penggantian plat dan balik nama harus di kantor Samsat. Karena ada cek fisik untuk kendaraan,” pungkas Alex. (mg1)
Baca juga: Dapat Gaji Rp 5 Miliar Hanya Kerja Lima Hari, Tapi Banyak yang Nolak Pekerjaan Ini