BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus empat orang pelaku pengeroyokan karena kesalahpahaman saat mengendarai motor, Minggu (26/9/2021) pukul 19.00 WIB kemarin. Para pelaku yakni BW (32), APD (29), BA (25), dan DH (30).
Keempatnya diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Kecamatan Tanjungpandan usai melakukan pengeroyokan terhadap korban HL (16) di Jalan Veteran, Kelurahan Parit, Tanjungpandan, Minggu (26/9/2021) dinihari pagi.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan robek jahitan di bagian punggung sebelah kanan dan kiri. Saat ini korban menjalani perawatan di RSUD dr H Marsidi Judono.
“Penangkapan terhadap keempatnya menindaklanjuti laporan orang tua korban ke Mapolres Belitung,” kata Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto kepada OneKlikNews.com, Senin (27/9/2021).
Ia menjelaskan kronologis kejadian bermula saat satu dari empat pelaku yakni BW sedang mengendari sepeda motor dengan membonceng pacarnya, Minggu dini hari kemarin.
Sambil mengendarai sepeda motor, BW dan pacarnya bernama Mila bercanda dan pelaku BW berkata kepada pacarnya “gila kamu ini”. Saat menyebutkan kata tersebut, pelaku melihat ke arah korban yang kebetulan mengendarai sepeda motor bersama temannya.
Korban mengira pelaku mengejek ia dan temannya. Lalu korban bersama temannya mengejar pelaku dan pacarnya, namun tidak terkejar karena pelaku lewat jalan-jalan kecil.
Gunting
Kemudian, pelaku BW mengantar pulang pacarnya di Gang Cantik, Kelurahan Parit. Setelah itu pelaku menemui tiga pelaku lainnya yakni APD (29), BA (25), dan DH (30) yang saat itu sedang nongkrong di samping Star Zone.
Pelaku BW langsung memberitahu bahwa ada yang mengejarnya. Tidak lama berselang korban sambil mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang dan mendekati pelaku BW sambil menendang namun tidak kena.
Setelah itu, korban langsung pergi, lantas pelaku BW mengejar korban dan berhasil menghentikan korban. Seketika korban langsung menendang pelaku BW sampai terjatuh.
Pelaku lalu mengambil gunting di dalam tasnya lalu menusukan ke bagian punggung sebelah kanan dan kiri korban. Akibat tusukan tersebut, korban terbaring setelah itu ada orang yang melerai dan mengambil gunting dari pelaku.
Karena gunting sudah diambil, ketiga pelaku lainnya ikut mengeroyok korban, menggunakan punggung dan sarung pedang, kursi kayu, dan memukuli korban.
“Jadi motifnya salah paham, antara korban dan para pelaku ini tidak saling kenal. Saat ini korban masih berada di rumah sakit,” ujar Iptu Edi Purwanto.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. “Saat ini empat sudah dilakukan pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Iptu Edi Purwanto. (dit)