Tak Kunjung Bayar Denda Rp 1,05 M, Kejari Layangkan Surat ke PT BMMI

Kejari Belitung I Gede Punia Atmaja. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Kejaksaan Negeri Belitung telah melayangkan surat kepada terpidana perkara koorporasi reklamasi ilegal di belakang Hotel Bahamas, PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) terkait pembayaran denda Rp 1,05 miliar.

Kajari Belitung I Gede Punia Atmaja mengatakan, pelayangan surat tersebut karena pihak perusahaan belum membayar denda atas putusan PN Tanjungpandan.

Majelis hakim PN Tanjungpandan yang diketuai oleh Himelda Sidabalok didampingi hakim anggota AA Niko Brahma Putra dan Andhika Bhatara menjatuhkan vonis denda Rp 1,05 miliar kepada PT BMMI pada Kamis (22/7/2021) lalu.

“Kemarin tim JPU sudah mengirimkan surat kepada PT BMMI agar datang ke kejaksaan. Sebab waktunya sudah satu bulan lewat, karena itu kami panggil untuk mendengarkan tanggapan mereka,” kata I Gede Punia Atmaja kepada OneKlikNews.com, Selasa (14/9/2021).

Ia menegaskan seandainya pihak perusahaan mengajukan failed atau bangkrut, tidak akan menggugurkan putusan pengadilan.

Sebab, dalam putusan majelis hakim menyebutkan jika tidak membayar denda paling lambat satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda PT BMMI disita oleh penuntut umum dan dilelang sebagai pengganti pembayaran denda.

“Dalam hal ini jelas jaksa sebagai eksekutor tapi nanti kami tanya dulu ke mereka bagaimana, bisa dituangkan dalam pernyataan. Intinya bagaimana putusan ini bisa dilaksanakan,” ujar I Gede Punia Atmaja.

Terdakwa perkara koorporasi reklamasi ilegal di belakang Hotel Bahamas, PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) akan membayar denda ke negara sebesar Rp 1,05 miliar usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (22/7/2021) lalu.

Sebelumnya PT BMMI melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama seminggu usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. PT BMMI divonis denda sebesar Rp 1,05 miliar.

PT BMMI dinilai bersalah melakukan kegiatan reklamasi (penimbunan) tanpa adanya perizinan melanggar Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penasihat hukum PT BMMI Suhadi mengatakan, masa pikir-pikir telah selesai beberapa hari lalu. Setelah dilakukan diskusi bersama kliennya, pihaknya menyatakan menerima vonis tersebut.

“Kami telah berdiskusi pasca vonis tersebut dan menerima. Karena kami menilai vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Suhadi, Jumat (6/8/2021).

Selain itu, lanjut Suhadi, mengenai vonis yang dijatuhkan, kliennya dalam waktu dekat akan membayarnya denda tersebut. “Secepatnya akan kami bayar dendanya, sebab berdasarkan vonis kemarin. Diberikan waktu satu bulan,” ujar Suhadi. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.