Ngaku Dapat Bisikan Gaib Bobol Kelenteng, Dua Pria Ini Curi Patung dan Keris

Dua pelaku pencurian dan beberapa barang bukti saat diamankan di Polres Belitung. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Dua pelaku pencurian Kelenteng Dewa 17 di Jalan Hasyim Idris, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan mengaku mendapatkan bisikan gaib sebelum melancarkan aksinya, Minggu (12/9/2021) dini hari.

Keduanya yakni Sindi Agustian (29) warga Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Parit dan Rudiansyah (35) warga Jalan Aik Baik, Desa Aik Pelempang Jaya, Tanjungpandan.

Saat itu dua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor dan berhenti tak jauh dari lokasi pencurian. Saat itu Sindi Agustian mendapatkan bisikan gaib untuk mengambil barang-barang di kelenteng tersebut.

Sebelum mengendarai sepeda motor untuk melakukan pencurian, keduanya sempat menenggak minuman beralkohol di kediaman Sindi Agustian di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Parit, Tanjungpandan.

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto membeberkan, sepeda motor yang dipakai keduanya merupakan hasil meminjam kepada seorang remaja yang saat itu ikut berkumpul dengan para pelaku.

Saat melancarkan aksinya mencuri di kelenteng, lanjut Iptu Edi Purwanto, pelaku Rudiansyah mengaku dalam kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol dan tidak sadar. Namun aksi keduanya kali ini merupakan yang kedua kalinya.

“Jadi para pelaku ini dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama dan berdekatan, versi dan pengakuan karena ada bisikan dan dalam keadaan tidak sadar itu pada aksi kedua,” kata Iptu Edi Purwanto kepada OneKlikNews.com, Senin (13/9/2021).

Dalam aksi yang kedua kalinya tersebut, keduanya berhasil menggondol pedang, patung, keris dan peralatan ibadah lainnya. Aksi keduanya dilakukan tiga hari sebelum ditangkap, Kamis (9/9/2021).

Sedangkan pada aksi pertamanya, kedua pelaku berhasil menggondol lukisan ratu pantai selatan, patung empat muka kuningan dan peralatan ibadah lainnya. Keduanya masuk ke bangunan kelenteng yang belum sepenuhnya jadi.

Iptu Edi Purwanto menambahkan, pelaku Sindi Agustian mengalami luka di bagian jempol sebelah kanan terkena pedang saat melancarkan aksinya mengambil barang-barang di kelenteng.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. “Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Iptu Edi Purwanto. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.