Membunuh Karena Dengar Isu Orang Tuanya Disantet, Rizky Divonis 10 Tahun

Ilustrasi pembunuhan. (Net)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Pelaku pembunuhan yang dilatarbelakangi isu santet di Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Rizky Al Fadhil (18) divonis majelis hakim PN Tanjungpandan 10 tahun kurungan penjara.

Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Sherly Novrianto (24) terjadi di kediamannya Jalan Penghulu RT 07, Dusun Piak Aik, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk pada Januari 2021 lalu.

Sebelum nekat menghabisi nyawa korban, terdakwa sempat mendengar kabar bahwa orang tuanya meninggal karena disantet. Saat itu terdakwa mendatangi kediaman korban dengan menenteng parang.

Dalam sidang vonis yang digelar secara virtual tersebut, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut terdakwa selama 15 tahun kurungan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Melina Nawang Wulan dan didampingi hakim anggota Elisabeth Juliana dan Septri Andri berpendapat, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 338 KUHP.

Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum mulai yang terungkap selama persidangan mulai dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa. Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dikehendaki dirinya sendiri dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya terdakwa mengakui perbuatannya dan merasa menyesal, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

“Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, barang bukti berupa satu buah parang dirampas untuk dimusnahkan, mengembalikan sepeda motor Yamaha Mio Soul kepada terdakwa, membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah,” ucap hakim ketua Melina Nawang Wulan sembari mengetuk palu.

Pasca mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya Rio Sufriyatna dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Belitung menerima vonis tersebut. Sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso yang hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.