Bawa 30 Kg Ganja dari Sumatera Utara, Pemuda Ini Diringkus di Tanjung Kalian

Ilustrasi paket ganja dalam kemasan. (Net)

BANGKA BARAT, ONEKLIKNEWS.COM – Seorang pemuda berinisial GM (26), warga Jalan Pahlawan 12, Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Minggu (5/9/2021) dini hari.

GM diringkus saat tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Bangka Barat. Saat diringkus, GM kedapatan membawa narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi mengatakan, pengungkapan penyeludup narkoba jenis ganja ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

Ganja tersebut diselundupkan GM dari Sumatera Utara. Pelaku lalu menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Siapi Api dan menggunakan mobil Kijang Innova hitam dengan nomor polisi BN 1735 PR.

“Pada saat pelaku tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, petugas kita segera mengamankan pelaku berikut kendaraan dan dibawa ke Polsek Mentok untuk dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan Satpam Tanjung Kalian,” jelas Kombes Pol Maladi.

Saat penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik dilakban cokelat sebanyak 35 bungkus. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung.

“Barang bukti lainnya satu unit Hp Xiomi warna putih hitam, satu lembar buku tabungan dan satu unit mobil Innova warna hitam BN 1735 PR,” tambah Kombes Pol Maladi. (azm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.