PN Tanjungpandan Bakal Kirim Berkas Banding Vonis Dua Perkara Pembunuhan

palu sidang perkara lingkungan hidup
Ilustrasi palu sidang. (Net)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Hingga saat ini pihak PN Tanjungpandan masih menunggu memori banding dari Kejaksaan Negeri Belitung atas vonis dua perkara pembunuhan.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, pihaknya belum menerima memori banding dari jaksa. Setelah ada banding, pihak PN Tanjungpandan akan mmenyampaikan pemberitahuan kepada kedua terdakwa.

Selain itu, PN Tanjungpandan akan mengirimkan berkas banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung meskipun memori banding tersebut tidak diterima pengadilan.

“Iya benar hari ini, tadi jaksa menyatakan banding. Tapi memori banding belum kami terima, tapi sebenarnya memorinya tidak terlalu perlu,” kata Imam Mualimin saat dihubungi OneKlikNews.com, Jumat (3/9/2021).

Keputusan Pengadilan Tinggi terkait banding tersebut akan keluar maksimal selama 14 hari setelah jaksa mengajukan banding terhadap dua perkara tersebut.

“Kemungkinan satu atau dua hari ini, memori banding akan diserahkan oleh jaksa. Karena sesuai SOP selama tujuh hari. Sedangkan di kami (Pengadilan, red) selama 14 hari,” sebut Imam Mualimin.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Belitung menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim PN Tanjungpandan terhadap dua perkara pembunuhan berencana, Kamis (2/9/2021).

Dua perkara tersebut yakni pembunuhan di Jalan Telex II, Desa Aik Ketekok, Tanjungpandan dengan terdakwa Darwin alias Peson dan pembunuhan di Jalan Jawa, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau dengan terdakwa Santo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari usai mendengarkan pembacaan vonis dua perkara pembunuhan tersebut pada sidang yang digelar secara virtual, Kamis (26/8/2021) lalu. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.