Polisi Imbau Pembeli Kendaraan Harus Cek Administrasi dan Persetujuan Pemilik

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengimbau masyarakat untuk memastikan administrasi kendaraan saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor atau mobil.

Selain mengecek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), transaksi tersebut juga harus atas persetujuan pemilik kendaraan sebagai obyek jual beli.

Imbauan tersebut dikeluarkan karena tertangkapnya pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus tukar tambah kendaraan mobil Toyota Avanza oleh Tim Alap-alap Satreskrim Polres Belitung pada Jumat (27/8/2021) lalu.

“Jadi kami imbau kepada masyarakat agar berhati-hati apabila ingin membeli kendaraan. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat merugikan diri sendiri,” kata Iptu Edi Purwanto, Selasa (31/8/2021).

Ia juga berpesan kepada masyarakat jika menjadi korban penipuan agar segera melapor ke pihak kepolisian terdekat atau bisa langsung datang ke Mapolres Belitung.

“Supaya kejadian penipuan ataupun penggelapan segera ditindaklanjuti, dan pelaku bisa ditangkap,” pesan Iptu Edi Purwanto. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.