Miliki 0,80 Gram Sabu, Mantan Pegawai Lapas Tanjungpandan Divonis 4 Tahun

Suasana sidang narkoba dengan terdakwa Rinto Novriansyah yang digelar secara virtual. (OneKlikNews.com/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Mantan pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Rinto Novriansyah, pemilik narkoba jenis sabu seberat 0,80 gram divonis majelis hakim PN Tanjungpandan kurungan penjara 4 tahun, Senin (30/8/2021).

Selain itu, terdakwa juga diperintahkan menjalani rehabilitasi di Klinik Pendaki Sehati, Sungailiat, Bangka selama 12 bulan. Sehingga terdakwa harus menjalani kurungan penjara 4 tahun termasuk waktu rehabilitasi ini.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung sebelumnya yakni kurungan penjara selama 4 tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara didampingi Elisabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar berpendapat perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum selama proses persidangan mulai dari keterangan para saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa. Sebelumnya, JPU mendakwa dengan Pasal Primair 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009 Narkotika.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan terdakwa pernah dihukum.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Sehingga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rinto Novriansyah dengan kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu memerintahkan terdakwa menjalani perawatan rehabilitasi di Klinik Pendaki Sehati Provinsi Bangka Belitung selama 12 bulan dikurangi vonis hukuman yang telah dibacakan dan dimuat dalam putusan.

Memerintahkan barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,80 gram dirampas untuk dimusnahkan.

“Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah,” ucap Hakim Ketua Andhika Bhatara sembari mengetuk palu.

Pasca mendengarkan pembacaan putusan tersebut, terdakwa langsung menerima. Sedangkan JPU Kejari Belitung Sanggam C Aritonang yang hadir dalam persidangan menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.