Polisi Gerebek Bandar Narkoba Saat Akan Transaksi, Temukan Sabu Seberat 5,7 Gram

ilustrasi sabu jaringan malaysia
Ilustrasi sabu. (Net)

BANGKA, ONEKLIKNEWS.COM – Seorang pria bernama Jek (33), warga Lingkungan Nelayan II Sungailiat, Sungailiat, Bangka dibekuk tim Gradak Satreskrim Polres Bangka, Senin (23/8/2021) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Ia ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan S Parman, Sungailiat. Total sabu yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan peredaran narkoba ini seberat 5,7 gram.

Iptu Deni mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan kepada tersangka, petugas kepolisian menemukan narkoba jenis sabu dalam plastik bening ukuran kecil di baju.

Selain itu, petugas kepolisian juga menemukan sabu yang dibungkus plastik warna hitam kecil dan dikemas dalam kemasan bungkus sosis tergeletak di pinggir jalan dan tujuh bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan sabu dalam kotak rokok Djitoe yang dibungkus kertas dan dikemas dalam kemasan bungkus sosis.

“Dari tersangka juga diamankan satu unit handphone merek Xiaomi warna Gold, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hijau,” jelas Iptu Deni, Selasa (24/8/2021).

Petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dan menggeledah rumah orang tua tersangka. Petugas kembali menemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik strip bening, satu buah timbangan digital warna silver.

“Jadi total ada sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil dan ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,76 gram, serta barang bukti lainnya diamankan di Polres Bangka,” terang Iptu Deni.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (azm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.