Banyak Nelayan Kantongi Pass Kecil, Tapi Ukuran Kapal Lebih dari 7 GT

Komisi III DPRD Provinsi Babel saat berkunjung ke KSOP Kelas IV Tanjungpandan. (OneKlikNews.com/Dirga Firgiawan)

BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Banyak nelayan di Belitung yang enggan mengukur ulang tonase kapalnya sejak adanya perubahan pembuatan pass kecil dan pass besar kapal nelayan. Padahal pengukuran tersebut tidak dipungut biaya (gratis/free).

Sedangkan temuan di lapangan, setelah diukur ulang tidak sesuai dengan ukuran Gross Ton (GT) kapal yang seharusnya. Hal ini membuat Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Jumat (20/8/2021).

Saat ini pengurusan pass kecil dan pass besar kapal beralih dari Kementerian Perhubungan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga harus dilakukan pengukuran ulang kapal-kapal tersebut meski sudah mengantongi pass kecil maupun pass besar.

Anggota Komisi III DPRD Babel Taufik Mardin mengatakan, para nelayan di Pangkalpinang tidak keberatan melakukan pengurusan pass kecil maupun pass besar. Pasalnya tidak ada perbedaan pengurusan pass kapal di Pangkalpinang.

“Ada 960 kapal nelayan yang terdata dari pemerintah daerah yang memiliki pass kecil, setelah beralih ke pihak Dirjen harus diukur ulang gross ton kapalnya ternyata menjadi kendala, mereka tidak mau di ukur ulang padahal biayanya free,” sebut Taufik Mardin kepada OneKlikNews.com, Jumat (20/8/2021).

Taufik Mardin menjelaskan, penerbitan pass kecil merupakan kewenangan KSOP setempat, sedangkan penerbitan pass besar dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Sebenarnya untuk kapal yang 7 GT kebawah dapat diterbitkan di KSOP Tanjungpandan tidak perlu dari pihak kementerian. Sementara di Pangkal Balam tidak ada perbedaan pengurusan pembuatan pass kecil dan pass besar,” sebut Taufik Mardin.

Ia meminta pihak KSOP untuk bekerjasama dengan kapal-kapal yang masuk, terutama yang membawa 9 bahan pokok, sehingga tidak ada yang terhambat. Selain itu juga bekerjasama dengan perhimpunan nelayan dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi.

“Kita minta pihak KSOP bekerja sama dengan himpunan nelayan maupun kepala desa tempat-tempat kapal nelayan berlabuh untuk mensosialisasikan tentang pembuatan pass kapal ulang, terutama untuk pass kecil yang bisa diterbitkan oleh KSOP Tanjungpandan,” tambah Taufik Mardin.

Kepala KSOP Tanjungpandan Anggiat Douglas mengatakan, kendala yang dihadapi yakni para nelayan sudah mendapatkan pass yang diterbitkan dari pemerintah daerah, sehingga nelayan enggan untuk melakukan pengukuran ulang.

Anggiat Douglas juga mengakui banyak temuan di lapangan ketidaksesuaian antara pass yang dikantongi nelayan dengan ukuran kapal. Namun para nelayan enggan untuk meneruskan pengurusan pass besar.

“Banyak kapal yang saat pengukuran ulang, yang tadinya surat ukurnya adalah pass kecil, namun kapal tersebut tidak tepat diberikan pass kecil karena ukuran GT-nya sudah melebihi daripada 7,” kata Anggiat Douglas.

KSOP Tanjungpandan akan membuat Program Kerja (Proker) yang salah satunya memuat sosialisasi kepada nelayan dan membuka gerai pengukuran ulang pass kapal. (mg1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.