BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Terdakwa penyalahgunaan narkoba Rinto Novriansyah yang merupakan mantan pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan hanya dituntut kurungan penjara selama 4 tahun.
Tuntutan kepada residivis kasus serupa ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (18/8/2021).
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Andhika Bhatara didampingi hakim anggota Elisabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar. Dalam tuntutannya, JPU Kejari Belitung Sanggam C Aritonang menyatakan, perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan.
Hal tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum mulai dari keterangan para saksi di persidangan. Sebelumnya JPU mendakwa dengan Pasal Primair 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.
“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur yakni subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar 5 ribu rupiah,” ucap Sanggam C Aritonang.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan terdakwa pernah dihukum. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada.
Selain itu JPU juga meminta barang bukti berupa dua paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,80 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Pasca mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa Rinto Novriansyah sempat mengajukan pembelaan secara lisan. Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya, serta meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan memiliki tanggungan anak yang masih sekolah.
Mendengarkan pembelaan dari terdakwa, JPU Kejari Belitung tetap pada tuntutannya. Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pada Senin (30/8/2021) dengan agenda pembacaan putusan. (dit)