PEKANBARU, ONEKLIKNEWS.COM – Direktur CV BEA berinisial W (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam kasus illegal logging, Sabtu (13/8/2021).
Tersangka diketahui sebagai pemodal dan penanggung jawab operasi pengolahan kayu ilegal tersebut. Sebelumnya ia telah ditahan di Polda Riau usai dilakukan pengamanan 1 truk dan 9 meter kubik kayu gergajian (olahan) ilegal.
Dilansir dari halaman Facebook Ditjen Gakkum KLHK, barang bukti tersebut diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. W merupakan pria yang berdomisili di Jalan Karya Mandiri, RT 001 RW 012 Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Penetapan tersangka berawal dari pengamanan 1 truk merek Mitsubshi Canter warna kuning bermuatan kayu gergajian sebanyak 9 meter kubik. Saat itu petugas Dinas Kehutanan Jambi melaksanakan operasi pengamanan dan peredaran hasil hutan di Jalan Lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Batanghari pada 27 Juni 2021.
Sebelum menetapkan W sebagai tersangka, Balai Gakkum terlebih dahulu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta pemeriksaan Sawmill CV BEA di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi. (*/dit)