BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Belitung Syukri Gumay meminta Dinas Pendidikan mengkaji ulang pemberlakuan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang akan dimulai Senin (16/8/2021) mendatang.
Sebagai mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) yang menyatakan hanya boleh dilakukan di zona hijau.
“Kalau daerah tersebut sudah zona hijau, ada rekomendasi dari pemda, bupati atau wali kota,” kata Gumay kepada OneKlikNews.com, Sabtu (14/8/2021).
Selain itu, pelaksanaan belajar tatap muka juga harus sesuai kesepakatan dengan orang tua atau wali murid. Yakni harus ada surat keputusan bersama (SKB) dari pemerintah daerah, kepala sekolah dan komite sekolah.
“Komite sekolah adalah perwakilan orang tua dalam sekolah. Jadinya kuncinya ada di orang tua,” tambah Gumay.
Pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga harus memenuhi persyaratan protokol Covid-19 yang direkomendasi Gugus Tugas setempat. Artinya, jika ada pelaksanaan pembelajaran tatap muka maka sudah ada izin dari Gugus Tugas.
“Diharapkan jangan terlena dalam dunia Pendidikan, apalagi pemerintah pusat pernah menetapkan Kabupaten Belitung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 dan baru turun menjadi level 3,” harap Gumay.
Gumay juga menekankan agar sekolah memenuhi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan toilet yang layak, sarana cuci tangan beserta sabun dan handsanitizer dan harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu juga pihak sekolah harus menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun), menerapkan kewajiban pemakaian masker dan atau face shield. Sarana tersebut harus dipastikan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terlebih dahulu di setiap sekolah. (azm)
1 Komentar