BELITUNG, ONEKLIKNEWS.COM – Terdakwa perkara koorporasi reklamasi ilegal di belakang Hotel Bahamas, PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) akan membayar denda ke negara sebesar Rp 1,05 miliar usai divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (22/7/2021) lalu.
Sebelumnya PT BMMI melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama seminggu usai mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. PT BMMI divonis denda sebesar Rp 1,05 miliar.
PT BMMI dinilai bersalah melakukan kegiatan reklamasi (penimbunan) tanpa adanya perizinan melanggar Pasal 109 joncto Pasal 116 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penasihat hukum PT BMMI Suhadi mengatakan, masa pikir-pikir telah selesai beberapa hari lalu. Setelah dilakukan diskusi bersama kliennya, pihaknya menyatakan menerima vonis tersebut.
“Kami telah berdiskusi pasca vonis tersebut dan menerima. Karena kami menilai vonis tersebut sudah memenuhi rasa keadilan,” kata Suhadi, Jumat (6/8/2021).
Selain itu, lanjut Suhadi, mengenai vonis yang dijatuhkan, kliennya dalam waktu dekat akan membayarnya denda tersebut. “Secepatnya akan kami bayar dendanya, sebab berdasarkan vonis kemarin. Diberikan waktu satu bulan,” ujar Suhadi.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, hingga batas waktu yang ditentukan selama tujuh hari setelah putusan, tidak ada yang mengajukan banding.
“Jadi vonis tersebut sudah memiliki hukum tetap. Karena dari jaksa maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan banding,” kata Mualimin. (dit)