BANGKA, ONEKLIKNEWS.COM – Transaksi narkoba jenis ekstasi di depan Mess Pemkab Bangka digagalkan jajaran Satres Narkoba Polres Bangka, Senin (2/8/2021) malam. Satu orang pengedar berinisial Fs diringkus dalam pengungkapan kasus ini.
Warga Jalan A Yani, Jalur Dua, Sungailiat, Bangka diamankan sekira pukul 21.00 WIB. Polisi juga mengamankan ribuan pil ekstasi dan puluhan gram narkoba jenis sabu dalam penangkapan ini.
Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan menyebutkan, penagkapan dipimpin langsung Wakapolres Kompol R Wardhana. Pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.500 butir, sedangkan sabu yang diamankan 49,83 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian hingga rumah pelaku ditemukan satu bungkus plastis bening yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” sebut AKBP Widi Haryawan.
Polisi juga menemukan kantong plastik merah berisikan 15 plastik berisikan pil warna biru laut merek Barcelona diduga ekstasi. Berat 1.500 pil ekstasi tersebut mencapai 613 gram.
Petugas kepolisian kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku Fs setelah melakukan penyelidikan intensif, Selasa (3/8/2021) sekira pukul 3.30 WIB. Hasilnya ditemukan beberapa barang bukti lainnya.
Diantaranya dua timbangan digital, dua bal plastis strip dan satu tas kain warna biru merek Dolphin berisi 1.229 butir diduga ekstasi. Selain itu juga 1.540 butir warna biru merek Barcelona diduga ekstasi dengan berat 625 gram.
Polisi juga mengamankan satu buah buku tabungan diduga sebagai rekening untuk transaksi jual beli narkoba. Total 4.269 butir ekstasi dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 2.134.500.000. (kbc/azm)